Dengan demikian, sebagai entitas politik berdasarkan hukum internasional. Konvensi Montevideo 26 Desember 1933, BANGSA INDONESIA “LAHIR” TANGGAL 17.8.1945. Yang didirikan pada 17.8.1945 adalah NEGARA BANGSA (Nation State)
Yang dijajah oleh Belanda di Asia Tenggara adalah Kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan berdasarkan etnis, yaitu Kesultanan Aceh, Kerajaan Batak, Kesultanan Mataram Jawa, Kerajaan Bali, dsb.
Penduduk di wilayah jajahan Belanda tidak dapat dikatakan sebagai bangsa Indonesia karena pada waktu itu belum ada kata INDONESIA.
Mereka adalah PRIBUMI, penduduk di kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan di wilayah jajahan Belanda.
Kata INDONESIA baru “diciptakan” oleh seorang Inggris, George Samuel Windsor Earl tahun 1850.
Pada 28 Oktober 1928, para pemuda PRIBUMI dari berbagai daerah di wilayah jajahan Belanda berkumpul di Jakarta, menyewa Gedung untuk penyelenggaraan Kongres Pemuda ke II, dan mencetuskan gagasan untuk mendirikan suatu NEGARA BANGSA yang akan dinamakan INDONESIA.
Gagasan ini direalisasikan pada 17 Agustus 1945.
Ketika belanda datang ke bekas wilayah jajahannya dengan dibonceng oleh tentara sekutu, setelah pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17.8.1945, mereka datang ke Republik Indonesia yang MERDEKA DAN BERDAULAT.