Kampanye internasional ini dapat dibenarkan karena untuk dapat mendelegitimasi dari dunia internasional atas kredibilitas Presiden dan Penyelenggara Pemilu, sehingga apabila ada People Power atau usaha-usaha untuk menjatuhkan Presiden sebagaimana pernah dilakukan di Indonesia tahun 1965 terhadap Sukarno, 1998 (Suharto), 1999 (Habibie), 2001 (Gus Dur) maka dapat pahami.
Namun apakah Joko Widodo dan KPU melakukan kejahatan dengan memenuhi unsur sebagaimana di atas? Tentu saja belum memenuhi unsur untuk diadili di Pengadilan Internasional. Namun demikian proses hukum domentik masih terbuka. Sebagaimana pemilu di Philipina ketika Presiden Aroyo melakukan kecurangan pemilu, namun kalah, lantas dijebloskan dalam penjara sebagai pelaku kejahatan pemilu yaitu penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), dan tindakan kecurangan secara terencana, terstruktur, masif dan meluas. []
Penulis: Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Ketua Tim Nasional Pemantau Pemilu Berbasis HAM 2014.[rmol]