2. Jika hukum nasional tidak memberikan ancaman pidana atas perbuatan yang merupakan suatu kejahatan internasional, tidak berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan itu terbebas dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
3. Kedudukan sebagai Kepala Negara atau Pejabat Pemerintah, tidak membebaskannya dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
4. Alasan karena perbuatannya itu dilakukan karena melaksanakan perintah atasannya atau pemerintahannya, tidaklah membebaskannya dari tanggung jawab menurut hukum internasional, asalkan saja pilihan moral bebas dimungkinkan olehnya.
5. Setiap orang yang didakwa melakukan kejahatan internasional mempunyai hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
6. Kejahatan-kejahatan tersebut di bawah ini dihukum menurut hukum internasional: kejahatan terhadap perdamaian; yang meliputi merencanakan, menyiapkan, memulai atau menggerakkan perang yang bersifat agresi yang melanggar perjanjian, persetujuan, atau jaminan internasional; turut serta dalam menyusun rencana umum atau berkonspirasi untuk melaksanakan perbuatan.
Kejahatan Demokrasi Tidak Diadili Dalam Mahkamah Pidana Internasional
Perkembangan hukum internasional untuk memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan mencapai puncaknya ketika pada tanggal 17 Juli 1998, Konferensi Diplomatik PBB mengesahkan Statuta Roma tentang Pendirian Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute on the Establishment of the International Criminal Court/ICC), yang akan mengadili pelaku kejahatan yang paling serius dan menjadi perhatian komunitas internasional, yaitu: Genocida, Kejahatan Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi.
Dimasukkannya kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam Statuta yang merupakan perjanjian multilateral, mengokohkan konsep tersebut menjadi suatu treaty norm (norma yang didasarkan kepada suatu perjanjian internasional). Dari ketentuan dalam Statuta tersebut dapat dilihat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak saja terjadi pada masa perang atau konflik bersenjata tetapi juga dapat terjadi pada masa damai. Sedangkan pihak yang bertangung jawab atas kejahatan tersebut tidak terbatas kepada aparatur negara (state actor) saja, tetapi juga termasuk pihak yang bukan dari unsur negara (non-state actors).
Oleh karena itu, maka dilihat dari tujuan pembentukan Mahkamah Pidana Individual maka Presiden Joko Widodo dan Pimpinan Pusat KPU tidak bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Demikian juga pembentukan Mahkamah Pidana Internasional tidak dibentuk untuk mengadili sengketa demokrasi suatu negara.
Laporan kepada PBB atau lembaga-lembaga internasional maupun negara-negara sahabat melalui kedutaan-kedutaan yang ada di Jakarta hanya untuk meyakinkan ke dunia Internsional bahwa Pemilu 2019 adalah tidak demokratis. Laporan kecurangan harus berstandar internasional berpedoman pada prinsip-prinsip dan petunjuk PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Pemilu (Right and Election Guidlines, PBB 1994) agar dengan muda mengukur variabel-vaeriabel pelanggaran. Kurang lebih ada 6 variabel pelanggaran yang tentu dibuktikan secara baik dan benar yaitu: 1). Hak untuk memilih (right to vote). 2) Hak untuk dipilih (right to take a part of government and Politics). 3) Pelaksaan Pemilu secara jujur dan adil (free and fair elections). 4. Politik Uang (money politics). 5. Penyalagunaan Kewenangan (abuse of power). 6. Indikasi Negara Dalam Keadaan Darurat (state in emergencies).