e. Pengusiran yaitu Sebelum Perang Dunia II, deportasi orang-orang asing serta bangsa tertentu dari suatu negara ke negara lain atau wilayah pendudukan telah dikutuk oleh dunia internasional. Namun pemindahan penduduk secara paksa antara Yunani dan Turki setelah Perang Dunia I tetap diakui oleh Perjanjian Lausanne, dan Sekutu telah menyetujui pengusiran etnis Jerman dan bangsa Jerman dari negara-negara Eropa Tengah dan Timur setelah Perang Dunia II.
f. Pemindahan penduduk secara paksa. Laporan dari Konferensi Perdamaian (Peace Conference Report) tahun 1919 dan Pasal 2(c) Konvensi Apartheid tahun 1973 menjelaskan bahwa pemindahan penduduk secara paksa yang masih dalam batas wilayah satu negara adalah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengungsian internal juga dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional, kecuali dalam keadaan dan waktu tertentu.
g. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. Pelaku memenjarakan (imprisonment) orang atau lebih atau secara kejam (severe) mencabut kebebasan fisik orang atau orang-orang tersebut. Tingkat keseriusan tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindakan pelanggaran terhadap aturan-aturan fundamental dari hukum internasional.
h. Penyiksaan. Pelaku membuat seseorang atau orang-orang mengalami rasa sakit atau penderitaan yang mendalam (severe) baik secara fisik maupun mental. Orang atau orang-orang itu berada dalam tahanan atau berada di bawah kontrol pelaku bersangkutan. Rasa sakit atau penderitaan tersebut bukan akibat yang ditimbulkan dan tidak inherent atau diakibatkan oleh penghukuman yang sah. Penyiksaan telah diakui sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sejak tahun 1919. Hak untuk bebas dari Penyiksaan juga telah dinyatakan oleh hampir seluruh aturan instrumen HAM internasional sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
i. Perkosaan. ada awalnya, kejahatan perkosaan dan kekerasan seksual lain belum diatur dalam berbagai perjanjian mengenai Jus in Bello serta perjanjian mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum perang Dunia II.
j. Perbudakan seksual. Perbudakan seksual adalah tindakan pemaksaan mengeksploitasi seksualitas orang lain (pada umumnya namun tidak selalu perempuan) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (pada umumnya namun tidak selalu laki-laki) demi memuaskan nafsu seks-nya secara repetitif dalam kurun tertentu. Jugun Ianfu (Comfort Women) merupakan contoh dari praktik perbudakan seksual.
k. Pelacuran secara paksa / prostitusi paksa. Pelaku menyebabkan orang atau orang-orang itu terlibat dalam satu atau lebih tindakan yang bersifat seksual dengan cara memaksa atau dengan tindakan paksaan, atau menekan, atau dengan tindakan yang membuat seseorang mau tidak mau harus mengikuti kemauan yang memerintahkan itu.
l. Pemaksaan kehamilan. Unsur-unsurnya penghamilan paksa adalah di mana pelaku menyekap satu atau lebih perempuan untuk dibuat hamil secara paksa, dengan maksud untuk mempengaruhi komposisi etnik dari suatu populasi atau dengan maksud untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
m. Sterilisasi secara paksa. Pelaku menghilangkan kemampuan reproduksi biologis dari satu atau lebih orang. Bentuk kejahatan seperti ini terjadi dalam konteks eksperimen medis khususnya yang dilakukan terhadap para tawanan perang dan penduduk sipil di kamp konsentrasi.
n. Penganiayaan. Pelaku dengan kejam (severely) mencabut hak-hak fundamental dari satu orang atau lebih., bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.Pelaku menjadikan orang atau orang-orang itu sebagai target dengan alasan identitas suatu kelompok atau menargetkan tindakannya pada suatu kelompok. Penargetan semacam itu didasarkan pada alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, gender sebagaimana dinyatakan dalam Statuta Roma Pasal 7, ayat 3, atau dasar-dasar lain yang diakui secara universal sebagai tindakan yang tidak dibolehkan dalam hukum internasional.