c) Meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil. Syarat “meluas atau sistematis” ini adalah syarat yang fundamental untuk membedakan kejahatan ini dengan kejahatan umum lain yang bukan merupakan kejahatan internasional. Kata “meluas” menunjuk pada “jumlah korban”, dan konsep ini mencakup “massive, sering atau berulang-ulang, tindakannya dalam skala yang besar, dilaksanakan secara kolektif dan berakibat serius.
d) Yang diketahuinya. Kata “yang diketahuinya” merupakan unsur mental (mens rea) dalam kejahatan ini. Pelaku harus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan pengetahuan untuk melakukan serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Yang Diadili
Selanjutnya di bawah ini akan diuraikan mengenai unsur-unsur dari setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu:
a. Pembunuhan. Unsur dari pembunuhan adalah pelakunya membunuh satu orang atau lebih. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan telah diakui sejak awal tahun 1915 dalam Deklarasi Perancis, Inggris dan Rusia dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan (law of humanity) dalam Laporan Komisi Konferensi Perdamaian.
b. Pemusnahan yaitu Pelakunya membunuh satu orang atau lebih, termasuk dengan menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran bagian dari suatu kelompok penduduk. Tindakan tersebut merupakan, atau terjadi sebagai bagian dari, suatu pembunuhan massal terhadap anggota dari suatu kelompok penduduk sipil. Sebagaimana halnya pembunuhan, “pemusnahan” telah diatur dalam berbagai instrumen hukum sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sejak Perang Dunia II.
c. Perbudakan yaitu Unsur tindakan “perbudakan” adalah di mana pelakunya menggunakan kekuasaan apa pun yang melekat pada hak atas kepemilikan terhadap seseorang atau lebih, misalnya dengan membeli, menjual, meminjamkan atau mempertukarkan orang atau orang-orang itu, atau dengan mengambil keuntungan dari mereka karena tercabutnya kebebasanmereka. Sejak akhir Perang Dunia II, kejahatan perbudakan telah mencakup perhambaan (servitude), kerja paksa dan kerja wajib (forced and compulsory labour).
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa yaitu Pelaku mengusir/mendeportasi atau dengan cara memaksa memindahkan satu orang atau lebih ke negara lain atau lokasi lain, dengan tindakan-tindakan memaksa atau tekanan lainnya tanpa alasan yang diperkenankan menurut hukum internasional. Orang atau orang-orang tersebut secara sah berada di wilayah atau tempat dari mana mereka kemudian diusir atau dipindahkan.Pelaku menyadari atau mengetahui keadaan-keadaan faktual yang memenuhi persyaratan sah dari keberadaan orang atau orang-orang itu di tempat mereka berada itu.