Eramuslim.com – Sebuah operasi penyelundupan dokumen resmi dari Suriah selama tiga tahun yang diluncurkan oleh komisi investigasi internasional telah menghasilkan cukup bukti untuk mendakwa Presiden Suriah Bashar al-Assad dan 24 pejabat senior rezimnya.
Dilaporkan The Guardian pada Selasa (12/5), sejumlah bukti tersebut disusun oleh Komisi Keadilan Internasional dan Akuntabilitas, CIJA, yang terdiri dari para penyidik dan ahli hukum yang sebelumnya bekerja di pengadilan kejahatan perang untuk Yugoslavia dan Rwanda dan Mahkamah Kriminal Internasional, ICC.
Dokumen-dokumen tersebut memberikan rincian soal penangkapan dan penahanan massal dengan alasan yang tidak jelas. Dokumen ini belum dapat diklarifikasi demi alasan keamanan.
Untuk menyelundupkan dokumen resmi, CIJA memiliki 50 orang tim penyidik di setiap provinsi di Suriah. Tim tersebut berusaha mengumpulkan dokumen militer dan badan intelijen lalu menyelundupkannya ke luar negeri.
CIJA juga telah melakukan hampir 400 wawancara dengan para pembelot rezim Assad. “Kuncinya adalah penyelundupan dokumen,” kata Wiley.
Dalam menjalankan misi ini, salah satu penyidik tewas, sejumlah lainnya terluka parah, dan beberapa penyidik ditahan dan disiksa oleh rezim Assad. Komisi ini didanai oleh negara-negara Barat termasuk Inggris, Amerika Serikat, Uni Eropa, Jerman, Swiss, Norwegia, Kanada dan Denmark.
Pengumpulan bukti ini untuk mempersiapkan tuntutan kepada pemerintah Assad atas peran mereka dalam dugaan penindasan pada aksi protes yang memicu konflik pada 2011. Saat itu, puluhan ribu terduga pembangkang ditahan, disiksa dan beberapa di antaranya bahkan dibunuh di penjara Suriah.
Bukti ini dipersiapkan untuk mengantisipasi adanya penuntutan kejahatan perang terhadap rezim Assad. Rusia telah menggunakan hak veto-nya di Dewan Keamanan PBB untuk mencegah penyelidikan terhadap rezim Assad di ICC atau pengadilan ad hoc di Suriah.
Namun, serangkaian kemunduran militer Suriah dan sejumlah pertikaian di antara pejabat papan atas pemerintahan Suriah meningkatkan kemungkinan bahwa Assad akhirnya dapat lengser dan rezimnya diseret ke pengadilan.(rz/cnnindonesia)