Pemerintah Kuwait menolak desakan Arab Saudi untuk menjadikan organisasi Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang di negaranya, ujar Wakil Menteri Luar Negeri Kuwait hari Minggu (09/03) kemarin.
Wakil Menteri Luar Negeri Kuwait, Khaled Al – Jarallah, menagatakan ” keputusan menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin dalam daftar organisasi terlarang adalah urusan internal kami, dan Kuwait tidak akan masuk ke urusan internal negara manapun.”
Ini dikatakan Wamenlu Khaled Al – Jarallah dalam sebuah wawancara dengan surat kabar ‘Politik Kuwait’, ia menambahkan “Kuwait berkomitmen pada setiap keputusan dari Teluk, akan tetapi setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah Kuwait melewati mekanisme formal dan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.”
“Kuwait menghormati dan mendukung rekomendasi yang dikeluarkan oleh para pemimpin GCC yang bertujuan untuk melindungi negara Teluk dari kondisi keamanan dan ekonomi yang tidak stabil,” ujar Khaled Al – Jarallah. (Rassd/Ram)