Kucing Mengganggu saat Shalat, Apakah Batal?

Dilansir dari NU Online, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab menegaskan bahwa lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang salat tidak sampai berakibat pada batalnya salat tersebut. Bahkan pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama kecuali menurut imam Hasan al-Basri. Berikut penjelasan beliau:

إذا صلى إلى سترة فمر بينه وبينها رجل أو امرأة أو صبي أو كافر أو كلب أسود أو حمار أو غيرها من الدواب لا تبطل صلاته عندنا قال الشيخ أبو حامد والأصحاب وبه قال عامة أهل العلم الا الحسن البصري

Ketika seseorang melaksanakan salat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan salatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata, ‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri’.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, hal. 250)

“Kesimpulannya kalau ada kucing di depan kita ketika kita sedang salat, kemudian kita angkat dan ditimang-timang seperti bayi ya batal. Tapi kalau hanya gerakan tangan menyingkirkan kucing ya tidak apa-apa atau biarkan saja, selagi kucingnya dalam keadaan bersih,” ujar Ustadz Mahfud Said. (Okz)