Kucing Mengganggu saat Shalat, Apakah Batal?

Eramuslim – Kucing merupakan salah satu jenis hewan yang paling banyak dipelihara karena paras dan tingkahnya yang menggemaskan. Hewan ini kerap kita temui di berbagai tempat, termasuk di sekitar orang yang sedang salat.

Tentu bagi keluarga yang memelihara kucing sudah tidak heran lagi dengan tingkahnya yang satu ini. Lantas apakah ketika kucing melintasi atau mengganggu orang yang sedang salat, apakah salatnya menjadi batal?

Ketua Komunitas Da’i Da’iah Indonesia (KODDIN), Ustadz Mahfud Said Ad-Demakki menjelaskan, keberadaan kucing yang lewat atau bahkan duduk di tempat sujud tidaklah membatalkan salat. Kecuali jika kucing tersebut memang dalam kondisi basah dengan sesuatu yang najis.

“Tidak membatalkan karena kucing kan tidak najis, kecuali kucing dalam kondisi basah dengan sesuatu yang najis. Walaupun ada di depan kan bisa kita sujudnya di sampingnya, biarkan saja,” ujar Ustadz Mahfud Said kepada Okezone melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/7/2019).

Ustadz Mahfud Said menerangkan bahwa hal-hal yang membatalkan salat adalah:

1. Hadas, baik kecil (keluar angin) maupun hadas besar (keluar sperma)
2. Terkena najis yang tidak bisa dibuang
3. Terbukanya aurat
4. Berkata atau berbicara
5. Makan atau minum
6. Bergerak gerak lebih dari 3 gerakan
7. Menambah rukun
8. Mendahului imam lebih dari 2 gerakan
9. Niat batal salat
10. Ragu dengan salat yang sudah berjalan.