Eramuslim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam aduan dugaan kecurangan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Ketua Majelis Hakim, Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data Situng.
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” tegas ketua Bawaslu saat memimpin persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Namun demikian, keberadaan Situng yang telah diakui dalam UU tidak bisa dihentikan. Bawaslu meminta agar KPU tetap mempertahankan Situng, dengan catatan memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data.
Ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data harus diperhatikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” sambung Abhan. (rmol)