Eramuslim – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut ikut menerima uang terkait proses seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
Awalnya tim Biro Hukum KPK memaparkan kronologi kasus terebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan sampai penetapan tersangka dan penahanan. Biro hukum KPK mengklaim telah memiliki sejumlah bukti berupa surat atau dokumen, bukti petunjuk berupa hasil sadapan, uang dan barang bukti eletronik yang berjumlah total 30 bukti.
“Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Rommy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan,” ujar anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban.
Dari seluruh bukti-bukti permulaan itu KPK lalu meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka.
Rommy diduga menerima uang terkait seleksi jabatan di Kemenag dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta dan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. KPK kemudian mengumumkannya kepada publik ketika itu.
Tim Biro Hukum merincikan kronologinya, bahwa Muafaq awalnya diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, melalui jalur Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, di sisi lain Muafaq juga minta bantuan kepada Rommy melalui saudaranya Abdul Wahab.