Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak setelah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana publik. Selain Mubarak, ke 2 putranya Alaa dan Gamal masing-masing juga di jatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum menuduh Mubarak dan kedua anaknya telah mencuri uang renovasi istana presiden sebesar $ 17.600.000 dolar AS.
Selain kasus korupsi, Hosni Mubarak (86 tahun) kini masih terseret dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan untuk membunuh demonstran pada revolusi tahun 2011 yang memaksanya mundur dari jabatan Presiden Mesir.
Pada tahun 2012, pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mubarak dan mantan Mendagri Habib al Adli terkait pembunuhan demonstran pada revolusi tahun 2011.
Akan tetapi dalam proses kasasi pada Januari 2013 lalu, Pengadilan Kasasi memerintahkan pengadilan ulang bagi Mubarak dan Habib al Adli dalam kasus pembunuhan demonstran tahun 2011.
Tercatat sejak kudeta militer 3 Juli 2013 lalu, pemerintah kudeta telah menempatkan mantan orang no 1 di Mesir ini di rumah sakit militer Kairo, dan ditetapkan dalam tahanan rumah sejak bulan Agustus lalu. (Bbcarabic/Ram)