Komite dalam Negeri Knesset Israel menyatakan akan mengajukan RUU Ibadah Yahudi di Al Aqsha, yang akan memberikan kesempatan bagi semua orang Yahudi untuk melakukan ritual ibadah di dalam komplek dan Masjid Al Aqsha.
Dalam RUU tersebut, aparat keamanan Israel nantinya diharuskan memberikan perlindungan dan menjaga warga Yahudi selama mereka berdoa di dalam dan sekitar komplek Masjid Al Aqsha.
Selain itu warga Yahudi nantinya dapat masuk ke dalam komplek masjid melalui seluruh gerbang masuk Al Aqsha sepanjang waktu.
Perlu diketahui bahwa selama ini pemerintah Israel menetapkan bagi warga Yahudi dapat masuk ke dalam Masjid hanya melalui Gerbang Mughrabi.
Ketua Komite Dalam Negeri Knesset Israel, Miri Regev mengatakan “Keputusan ini akan membuat Haram Al Quds sejajar dengan Haram Ibrahimi di kota Hebron, dan akan memberikan kebebasan berdoa bagi orang-orang Yahudi di dalam Haram Al Quds (Masjid Al Aqsha).”
Miri Regev menambahkan “RUU ini tidak dapat ditarik kembali dan kami memahami kemarahan bangsa Arab kan hal ini, kerusuhan mungkin akan muncul dan akan normal kemudian hari.”
Sementara itu anggota Knesset Israel Yehiel Bar mengatakan “Hukum ini akan menyamakan antara Yahudi dan Muslim, dan saya yakin bahwa mereka akan memahami hal ini.” (Almasryalyoum/Ram)