Dalam situs web resmi milik Knesset hari Rabu (11/06) kemarin menyatakan “sebanyak 36 dari 56 anggota Knesset menyutujui RUU yang mencegah pemberian amnesti Presiden Israel kepada tahanan Palestina.”
Nantinya RUU ini akan di bawa dalam rapat paripurna untuk diambil persetujuan dari seluruh anggota Knesset Israel.
RUU tersebut menyatakan “pengadilan dapat mencegah amnesti yang diberikan Presiden berupa pembatalan atau pengurangan hukuman.” Sebagai ganti Undang-undang 1964 yang memungkinkan pemberian amnesti bagi para tahanan yang membunuh warga Israel.”
Menurut anggota Knesset, RUU ini untuk mencegah pembebasan sejumlah tahanan Palestina yang dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran tahanan, yang kemudian mereka dapat membunuh warga Israel kembali.
Sementara itu dalam situs jejaring sosial Facebook, Menteri Ekonomi Israel mengatakan “pemerintah menyetujui rancangan undang-undang ini, menurut RUU tersbut pihak pengadilan dapat mencegah amnesti bagi warga Palestina yang di dakwa melakukan pembunuhan serius.” (Rassd/Ram)