Eramuslim.com – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, terlibat perdebatan dengan Ali Mochtar Ngabalin terkait dengan polemik WNI eks ISIS di acara Kabar Indonesia Malam, tvOne, Kamis, 13 Februari 2020. Awalnya, Ngabalin menyatakan jika merujuk pada UU Kewarganegaraan, huruf D, ISIS adalah dinas militer asing bukan negara.
Kemudian para WNI itu masuk ke ISIS tanpa izin presiden (aturannya ada di huruf F), dan dengan sukarela mengambil sumpah dan janji kepada Negara Islam Suriah dan Irak (huruf D), maka secara otomatis gugur kewarganegaraannya.
“UU itu. Di mana lagi yang harus menjadi perdebatan dalam posisi ini?” kata Ngabalin.
Begitu Ngabalin mengeluarkan pernyataan itu, Prof Gayus segera meresponnya.
“Ada perdebatannya. Siapa yang melakukan UU ini. Aplikasi ke mana, ke pengadilan. Mana bisa UU dijalankan oleh presiden,” sergah Prof Gayus.
Ngabalin lantas melanjutkan UU 12 tahun 2006 itu bersifat lex spesialis tentang kewarganegaraan. Terlebih, para WNI itu atas sukarela dan kemauan sendiri bergabung dengan ISIS.
Gayus yang pernah menjadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memberikan tanggapannya.