Banding Malik ternyata diterima; memutuskan hak asuh jatuh ke tangan Malik karena yurisdiksi perkaranya di wilayah Pakistan yang notabene berdasarkan hukum Islam atau syariah. Pengadilan di Maryland tidak punya hak untuk mengadili sengketa itu meskipun Hosain sebagai penuntut telah enam bulan lebih tinggal di Baltimore.
Publik Amerika Serikat sebagian menerima penalaran yang disampaikan para hakim tentang masalah kewenangan mengadili atau yurisdiksi hukum kasus. Mereka yang menolak punya penalaran berbeda bahwa keputusan pengadilan banding adalah bentuk ketertundukan peradilan AS kepada sistem peradilan asing, yakni pengadilan Pakistan yang berdasarkan hukum syariah.
Kemenangan Anwar Malik dalam sengketa hak asuh di peradilan Amerika Serikat adalah bentuk infiltrasi dan kemenangan hukum syariah atas hukum positif Amerika Serikat. Kenyataan ini, menurut mereka, berbahaya bagi kedaulatan hukum dan keamanan negara.
Dua kasus yang berkaitan dengan “syariah” di atas menggambarkan pemahaman publik Amerika Serikat terhadap Islam masih terbatas. Istilah “syariah” direduksi menjadi persepsi tentang perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, hukuman yang keras, atau ancaman terhadap kedaulatan hukum suatu negara.
Mereka ketakutan ketika mendengar istilah “syariah”. Padahal, “syariah” juga mengatur hidup keseharian seorang Muslim yang berhubungan dengan Tuhan ataupun sesama manusia. ROL
Oleh Mohammad Syifa A Widigdo