Gugatannya didasarkan pada klausul amendemen yang menyebut hukum syariah sebagai hal yang tidak boleh dijadikan pertimbangan hukum. “The courts shall not look to the legal precepts of other nations or cultures. Specifically, the courts shall not consider international law or sharia law”.
Bagi CAIR, yang diwakili Awad, bunyi teks amendemen ini mendiskriminasi komunitas Muslim. Bentuk diskriminasi atas suatu agama dianggap bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat, khususnya amendemen pertama yang menjamin kebebasan beragama (free exercise clause) dan netralitas negara terhadap agama (establishment clause).
Mendengar argumen Awad, pengadilan federal tingkat kasasi di Denver mengabulkan gugatannya. Walhasil, UU produk parlemen Oklahoma itu pun dibatalkan. Pertimbangan pertama, hak-hak Muneer Awad sebagai Muslim yang hidupnya berdasarkan panduan syariah, misalnya dalam hal menjalankan sholat dan kewajiban agama sehari-hari, membagi harta waris atau membuat wasiat, rentan untuk dilanggar jika UU yang diskriminatif itu diberlakukan.
Kedua, meskipun pendukung UU tersebut mengklaim tidak mendiskriminasi kaum Muslim, tapi penyebutan “syariah” di amendemen dianggap potensial melanggar hak komunitas Muslim.
Dengan pembatalan ini, hakim di pengadilan dapat menjadikan syariah sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan hukum. Salah satu kasus yang sering dijadikan rujukan adalah sengketa hak asuh anak yang disidangkan di pengadilan banding Maryland pada 1996.
Kisahnya, seorang ibu, Joohi Q Hosain, meninggalkan Pakistan dengan membawa anak perempuannya ke Amerika Serikat tanpa persetujuan dan sepengetahuan suaminya, Anwar Malik, pada 1990. Malik mengajukan gugatan di pengadilan Pakistan untuk memperoleh hak asuh atas anak. Proses peradilan secara in absentia, tanpa kehadiran istri dan anak, dan memutuskan hak asuh jatuh ke tangan Malik.
Ketika Malik melaksanakan putusan pengadilan di Pakistan dengan mengambil anaknya yang tinggal di Baltimore, Maryland, sang (mantan) istri, Hosain, tidak terima. Hosain mengajukan gugatan di pengadilan setempat untuk menetapkan hak asuh kepada dirinya dan membatalkan putusan pengadilan di Pakistan.
Awalnya, pengadilan di tingkat pertama mengabulkan gugatan Hosain, dengan pertimbangan keputusan pengadilan di Pakistan tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum di Amerika Serikat. Asas comity (penghorman atas hukum negara lain) tidak bisa diberlakukan.
Malik tidak terima dan mengajukan banding bahwa pengadilan di AS tidak mempunyai yurisdiksi atas perkara ini karena kejadian perkara berlangsung di Pakistan. Oleh sebab itu, keputusan pengadilan di Pakistan harus dihormati.