Pemerintah Mesir kembali mengatur isi khutbah Jum’at dan pelajaran agama (Talaqqi) di masjid-masjid dalam sebuah pengumuman resmi yang dirilis Kementerian Wakaf Mesir hari Sabtu (07/06) kemarin.
Dalam peraturan baru yang disahkan oleh Presiden interim Adly Mansour menyatakan bahwa isi khutbah Jum’at, Idul Fitri, dan Idul Adha serta Talqqi di masjid akan kembali di atur oleh Kementerian berwenang Mesir.
Juru bicara kepresidenan Ihab Badawi mengatakan “seseorang yang tidak memiliki izin lisensi dari Kemeterian Wakaf dan Al Azhar tidak dapat memberikan ceramah atau palajaran agama di tempat-tempat umum.”
Sebelumnya Kementerian Wakaf dalam beberapa minggu terakhir telah mencegah seorang dai Salafi terkemuka untuk memberikan ceramah dan pelajaran agama di media televisi dan masjid.
Ihab Badawi mengatakan bahwa “ akan ada hukuman 3 sampai 12 bulan penjara dan denda antara 20.000 Pound Mesir ($ 2.800) dan tidak melebihi £ 50.000 Pound Mesir.”
Para pengamat menyatakan bahwa sistem ini telah mengembalikan Mesir ke zaman era pesiden Husni Mubarak.
Sementara itu melalui Sekretaris Jenderal Partai Salafi “An Nour” menyatakan dukungan terhadap peraturan baru ini dan mengatakan “Partai ini merupakan bagian dari komponen resmi negara dan kita harus menghormati hukum dan konstitusi yang telah berlaku.” (Skynewsarabi/Ram)