Amandemen konstitusi yang telah diperbaharui oleh komite kecil terdiri dari 10 orang yang di tunjuk langsung oleh Presiden Interim Adli Mansour telah selesai dibahas, perubahan tersebut meliputi 130 pasal dari 236 pasal yang ada.
Hasil amandemen konstitusi baru tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh anggota Majelis Syura sementara yang terdiri dari 50 orang, dalam waktu beberapa hari kedepan.
Perubahan mendasar meliputi penghapusan Dewan Majelis Syura hasil pemilu zaman Presiden Mursi, dan penghapusan jatah pekerja dan petani dalam setiap pemilu, yang sebelumnya ditetapkan sejak revolusi Juli 1952.
Amandemen konstitusi juga mencakup pembubaran kelompok Ikhwanul Muslimin dan beberapa Partai Nasionalis, serta melarang pendirian partai politik berdasarkan asas agama.
Pasal-pasal mengenai Syariat Islam yang dijadikan rujukan dalam pembentukan hukum di Mesir juga turut dihapus oleh panitia komite 10.
Selain itu, di antara perubahan yang paling menonjol adalah kekebalan hukum yang diberikan kepada Menteri Pertahanan dari pencopotan jabatan oleh Presiden Republik.
Perubahan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 171, yang berbunyi bahwa angkatan bersenjata dan kepolisian Mesir yang berhak menunjuk menteri pertahanan dari kalangan perwira militer setelah persetujuan dari Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata Mesir. (skynewsarabia/Zhd)