Eramuslim – Pemerintah Mesir akan memberlakukan pajak bulanan pada pengungsi Suriah mulai musim panas ini, seanjutnya juga akan ditingkatkan menjadi pajak tahunan dan berlaku mulai bulan depan, demikian kabar kantor berita Suriah, Syria Call, dikutip Middle East Monitor (MEE).
Pajak yang harus dibayar oleh semua pengungsi asing di Mesir itu akan diberlakukan pada Juli 2018. Pajak tersebut senilai US$ 11 atau sekitar Rp 153 ribu (kurs Rp 13.919/dolar). Selanjutnya US$ 5,6 setara dengan Rp 78 ribu yang dibayarkan setiap tahun hingga 2021.
Undang-Undang Pajak yang diusulkan oleh anggota parlemen serta Ketua Komite Pertahanan dan Keamanan Nasional Kamal Amer selanjutnya mendapat persetujuan pemerintah sebagai bentuk kompensasi untuk mengatasi beban keuangan yang dikeluarkan pemerintah.
Pajak ini juga dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan untuk menyediakan fasilitas publik, seperti masalah kesehatan, air, sanitasi dan infrastruktur.
Menurut Amer, kedatangan warga asing yang terus meningkat di negaranya memiliki dampak signifikan terhadap dana yang harus dikeluarkan pemerintah. “Pajak akan membantu mengurangi defisit anggaran,” katanya.
Jumlah pajak senilai US$ 11 atau sekitar Rp 153 ribu sangat memberatkan pengungsi yang saat ini ditimpa kemalangan akibat perang di negerinya.
Pemerintah Mesir menuduh setengah juta warga Suriah telah meninggalkan negaranya menuju Mesir sejak pecah perang saudara pada 2011, meskipun faktanya hanya 130 ribu pengungsi yang terdaftar, kutip Middle East Monitor.