Dengan demikian, adalah tidak mungkin bahwa WHO tidak mengetahui mengenai Ivermectin, dan keampuhannya melawan Covid-19. Apalagi Ivermectin telah lama masuk dalam daftar obat Essential Medicines WHO. Bahkan pada tanggal 10 Februari 2011, NIH (National Institute of Health) menyebut Ivermectin sebagai “Wonder Drug” yang aman digunakan manusia, sejajar dengan Penicillin dan Aspirin.
Lalu mengapa WHO masih tidak mau mengakui keampuhan Ivermectin? Mengapa mereka menekan dan menutupi informasi penting ini, disaat pandemi telah begitu banyak menelan korban jiwa? Agenda apa yang sebenarnya sedang dilakukan?
BPOM di Indonesia telah memberikan EUA (Emergency Use Authorization)
Di Indonesia sendiri, pada tanggal 8 Mei 2020, Dr. Sidhartha Salim, melalui Kompasiana telah menyatakan bahwa Ivermectin sebagai obat cacing terbukti untuk menekan angka kematian terhadap Covid-19 dengan hasil yang menggembirakan.
Bahkan per September 2020, Rumah Sakit BUMN telah memasukkan Ivermectin dalam daftar obat untuk melawan Covid-19. Beruntunglah bahwa saat ini BPOM di Indonesia telah memberikan EUA (Emergency Use Authorization) terhadap Ivermectin sebagai obat melawan Covid-19.
Saat ini Indonesia sedang memasuki gelombang ketiga kasus positif Covid-19, paska lebaran 2021. Alangkah baiknya jika seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses Ivermectin agar dapat terhindar dari wabah ini. Mari kita dukung pemerintah Indonesia dalam melaksanakan vaksinasi, menjaga prokes, dan menggunakan Ivermectin untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini. Demi kebaikan Indonesia. . (juft/WARTADKI.COM)