Karena Ada Unsur Riba, Ustadz Arifin Menolak Gunakan BPJS

Muhammad-Arifin-IlhamEramuslim.com – Negara seharusnya mengakomodir hak-hak warga negara Indonesia yang mayoritas Muslim dalam berkeyakinan berdasarkan agamanya.

Seperti dalam hal regulasi pelayanan kesehatan atau yang di kenal dengan istilah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), pemerintah Indonesia sebaiknya jangan mengesampingkan hak-hak umat Islam.

Karena dalam peraturan agama Islam, Allah sudah sangat jelas mengharamkan riba. Sedangkan dalam BPJS yang dijalankan pemerintah Indonesia masih ada unsur ribanya, maka ustadz Arifin Ilham tidak memakai BPJS versi pemerintah.

Atas dasar belum adanya BPJS yang berbasis syariah, pimpinan Majelis Dzikir Az-Zikra ini seperti dilansir republika pada Selasa (4/8/2016) mendukung gagasan diberlakukannya BPJS yang berbasis syariah. Apalagi sejak keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa BPJS versi pemerintah Indonesia tidak sesuai syariat Islam.

Ustad Arifin mengatakan, umat Islam wajib menjalankan fatwa MUI. Sehingga jika MUI menyatakan BPJS tidak syariah, maka umat Islam sebaiknya tidak menggunakannya. Ia pun berharap supaya pemerintah mau mendukung keputusan MUI dengan membentuk BPJS syariah.

“Kalau MUI punya fatwa ya kita ikuti, kalau ada BPJS syariah baru itu namanya pemerintahan yang baik,” katanya saat ditemui usai mengisi acara tabligh akbar di masjid Universitas Indonesia (UI) pada Senin (3/8/2016).

Menurut ustadz Arifin, langkah MUI sudah tepat. Ia menilai hingga saat ini, BPJS masih mengandung unsur-unsur yang tergolong haram, yakni riba. Oleh karena itu pula, ia tidak menggunakan BPJS sebagai asuransi kesehatannya.

“Saya tidak pakai BPJS karena ada bunganya,” tegasnya.

Selain itu, ia menyarankan supaya pemerintah dan MUI mau duduk bersama guna merumuskan sistem BPJS syariah. Pasalnya, ia merasa BPJS masih belum memenuhi syariat Islam.

Namun ia tidak memaksakan umat Islam untuk segera meninggalkan BPJS konvensional. Ia mencontohkan seperti bank, ada yang konvensional tapi ada pula yang syariah.

“Serahkan saja pilihan itu pada umat, tapi sampai sekarang BPJS itu belum syariah, kecuali kalau sudah syariah baru deh ustad mau ikut,” tandasnya. [AH/pnc/manjanik]