Kapan Zakat Fitrah Diberikan?

Tak Berkategori

Assalamualaikum warahmatullah,

Bapak Ustadz yang terhormat,
Beberapa waktu yang lalu saya terlibat pembicaraan bersama dengan beberapa rekan-rekan di musholla dekat tempat tinggal saya.

Masalah yang dibahas adalah kapan waktunya bagi para panitia zakat fitrah untuk membagikan zakatnya kepada yang berhak. Dari pembicaraan itu disimpulkan bahwa waktu terbaik untuk pemberian zakat ini oleh panitia zakat adalah setelah subuh 1 Syawal sebelum sholat Ied. Ini sesuai dengan sebuah hadits Rasulullahyg tertera pada kitab Shahih Bukhari bab zakat fitrah.

Permasalahannya adalah, di banyak tempat panitia zakat tidak punya banyak waktu untuk membagikan zakat sebelum sholat Ied di hari 1 Syawal karena kebanyakan sholat Ied di Indonesia dilakukan sekitar pukul 7 pagi. Sehingga tidak ada waktu bagi panitia membayar pada waktu pagi menjelang ied tersebut. Walau sholat ied itu sendiri bisa diundur sampai pukul 8 atau 9 selagi itu waktu dhuha.

Pertanyaannya adalah:

1. Apa betul zakat fitrah itu harus diserahkan hanya antara waktu subuh dan sebelum sholat Ied pada 1 Syawal?

2. Kebanyakan pembayar zakat fitrah membayar zakatnya ke panitia jauh-jauh hari sebelumnya. Menjadi tanggung jawab panitia zakatkah atau pembayar zakat, jika zakat fitrah itu tidak dibayar pada waktu di atas?

3. Sampai jam berapa sebenarnya batasan waktu sholat Ied itu?

Jazakallah khair…..

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadits yang anda maksud barangkali adalah hadits berikut ini:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِمُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat. (HR Muttafaq ‘alaihi)

Dengan berdasarkan hadits ini, memang benar sebaiknya zakat fithr itu diberikan sebelum shalat Idul Fithr dilaksanakan. Sebab tujuannya adalah agar fakir miskin pada hari raya itu tidak kelaparan. Kalau diberikan jauh sebelum waktunya, mungkin dikhawatirkan kehilangan momentumnya.

Namun para ulama sepakat mengatakan bahwa waktu untuk mengeluarkan zakat fithr bukan hanya boleh sebelum shalat Idul Fithri. Waktu itu hanya yang paling afdhal, tetapi tidak melarang bila diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fitri. Juga boleh dimajukan pembayarannya dua tiga hari sebelum itu. Bahkan ada juga yang membolehkan sejak awal Ramadhan.

Kalau membagikan zakat fithr di pagi hari sebelum shalat Idul Fithr dilaksanakan dirasa sulit, karena berbagai pertimbangan dan faktor, boleh saja dilakukan pada malam harinya. Atau boleh dua tiga hari sebelumnya.

Kecuali anda punya team amil zakat yang solid dan bisa bekerja cepat sejak selesai shubuh hingga menjelang jam pelaksanaan shalat Ied. Yang pasti teamnya harus banyak, karena kalau terlambat akan sia-sia.

Atau bisa juga disiasati agar para mustahik zakat mengambil haknya di tempat pelaksanaan shalat dan waktunya sebelum shalat dimulai. Sehingga baik panitia shalat maupun para mustahik zakat sudah berdatangan sejak shubuh untuk pendistribusian.

Akan tetapi cara seperti ini barangkali masih terasa aneh dan kurang populer. Kalau tidak terbiasa, pasti merepotkan. Misalnya, kalau seorang mustahiq menerima beras sebelum shalat dimulai, maka selama shalat dan mendengarkan khutbah, dia harus membawa-bawa beras ke sana ke mari.

Kalau diantar ke rumah masing-masing, bisa jadi mustahik zakatnya tidak ada di rumah, karena sudah pergi untuk shalat Ied.

Maka kalau mau diberikan setelah shubuh dan sebelum shalat Ied, perlu dipikirkan teknis pendistribusiannya yang paling efektif, cepat dan tepat.

Jangan ditanya bagaimana dengan yang terjadi di masa Rasulullah SAW. Sebab penduduk Madinah di masa itu hanya sedikit. Konon menurut para ahli sejarah, luas kota Madinah di masa itu hanya seluas masjid Nabawi di hari ini. Maka mendistribusikan zakat ke sebuah wilayah yang hanya seluas masjid Nabawi, pasti tidak terlalu sulit.

Sedangkan di masa sekarang ini, terkadang coverage area distribusi zakat bisa sangat luas dan kompleks, sehingga membutuhkan trik khusus agar bisa tepat sampai sasaran pada waktunya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu a’alikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.