Kafalah untuk Pengelola Lembaga Amil Zakat

Tak Berkategori

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang kami hormati, kami ingin sedikit menanyakan tentang kafalah/gaji untuk pengelola Lembaga Amil Zakat:

1. Boleh nggak kita memakai uang zakat untuk menggaji karyawan yang bekerja di Lembaga Amil Zakat?
2. Kalau boleh, berapa batas maksimal yang boleh kita pergunakan untuk membayar gaji karyawan tersebut?
3. Boleh nggak kita meminjamkan uang zakat, untuk membantu biaya operasi seseorang (mis. penyakit tumor) dan akan dicicil tiap bulan ke Lembaga Amil Zakat?

Demikian pertanyaan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan jazakumullah khairan katsiro.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam Al-Quran telah ditegaskan 8 kelompok orang yang berhak menerima zakat. Salah satunya adalah amil zakat (wal ‘amilina ‘alaiha).

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Penegasan dari kitabullah ini membuat seluruh ulama berijma’ bahwa amil zakat berhak menerima harta zakat dari zakat yang dikumpulkannya.

Dan mereka juga sepakat bahwa semua harta zakat itu berhak dibagikan kepada 8 kelompok ini dengan jumlah sama besar. Kecuali 2 kelompok pertama dan kedua yang boleh melebihi dari yang lainnya.

Maka masing-masing kelompok ini berhak atas 1/8 dari total harta zakat yang dibagikan. Termasuk di antaranya para amil zakat. Jatah mereka semua adalah 1/8 bagian, bukan jatah untuk tiap orang.

Tapi seandainya dari 8 kelompok itu ada kelompok-kelompok yang kurang terwakili, mungkin karena memang tidak terdapat atau jarang terdapat, maka tidak harus dipaksakan harus menerima 1/8 bagian. Bahkan kalau memang benar-benar tidak ada, tidak perlu diberi jatah. Maka jatahnya diberikan kepada kelompok pertama dan kedua, yaitu fakir dan miskin.

Meminjamkan Dana Zakat

Idealya, semua harta zakat itu segera diberikan kepada para mustahiknya. Bukan disimpan dan dipendam untuk diinvestasikan. Kalau mau melakukan investasi, atau semacam usaha simpan pinjam, atau dana talangan yang bersifat tabarru’, sebaiknya sejak awal dikhususkan. Misalnya dengan membuka program wakaf tunai dan sejenisnya.

Sementara harta yang terkumpul dari dana zakat, alangkah baiknya bila secepatnya didistribusikan kepada yang mustahik. Jangan ditahan-tahan atau dipotong di sana sini. Pemotongan hanya boleh lewat hak para amilin saja.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.