Eramuslim.com – Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (31/1) mengeluarkan keputusan awal dengan memasukkan Brigade Izzuddin al-Qassam, sayap militer gerakan Hamas, sebagai “organisasi teroris”. Dalam putusannya, Pengadilan Kairo untuk Perkara Mendesak di daerah Abidin, wilayah tengah Kairo, mendasarkan pada klaim-klaim penuntut yang mengklaim bahwa gerakan (al Qassam) terlibat dalam aksi-aksi “terorisme” di dalam Mesir dan memanfaatkan terowongan-terowongan yang ada di perbatasan untuk masuk Mesir, meskipun berulang kali dan berkali-kali gerakan Hamas telah menampik klaim-klaim bohong tersebut.
Sementara pengadilan yang sama pada hari Senin lalu telah memutuskan tidak berwenang untuk mengabulkan gugatan yang menuntut untuk memasukkan Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) sebagai “organisasi teroris”.
Pengadilan-pengadilan untuk “Perkara Mendesak” di Mesir mengadili persoalan-persoalan mendesak yang dikhawatirkan kadaluarsa dan bisa mengajukan keberadan atas keputusan pengadilan ini dalam pengadilan “banding untuk perkara mendesak” selama 15 hari sejak dikeluarkannya keputusan. Sebelumnya Pengadilan Eropa (pengadilan umum Uni Eropa, merupakan pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa), pada Desember 2014 lalu memutuskan pencabutan nama Hamas dari daftar teroris dan mengatakan bahwa keputusan tahun 2003 yang memasukkan Hamas dalam daftar teroris hanya didasarkan pada laporan media dan bukan pada analisa terkaji.
Pasca serangan terhadap militer Mesir di Sinai, media Mesir sengaja melakukan propaganda menuduh gerakan Hamas, meskipun gerakan Hamas menampik campur tangan dalam urusan internal negara Arab atau negara Islam manapun.
Para pengamat menilai hal itu sebagai upaya dari media Mesir menggunakan perlawanan Palestina dan Jalur Gaza sebagai lilin penyulut terhadap setiap peristiwa internal yang diakibatkan oleh sikap politik yang diambil media Mesir terhadap gerakan politik Islam dan tidak didasarkan pada informasi akurat dan terpercaya dalam menyampaikan berita. (rz)