Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam tindakan pemerintah Australia yang mencabut kata “diduduki” bagi wilayah Al Quds Timur yang kini berada dalam kekuasaan penjajah Israel.
Kemenlu Jordan menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pejabat berwenang kedutaan Australia di kota Amman dan menyatakan “pemerintah Jordan prihatin dan khawatir terhadap keputusan pemerintah Australia yang mencabut kata ‘di duduki’ dari kota Al Quds Timur.”
Juru bicara Kemenlu Jordan, Sobah Rafii, mengatakan “keputusan Australia ini bertentangan dengan posisi masyarakat internasional dan semua resolusi internasional yang menyatakan bahwa kota Al Quds Timut merupakan bagian penting dari seluruh wilayah Palestina yang diduduki pada bulan Juni 1967, berdasarkan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.”
Senat Australia memutuskan untuk meninggalkan istilah “diduduki” pada kota Al Quds Timur (Yerusalem Timur), sebagai sebuah langkah untuk perubahan besar dalam kebijakan luar negeri Kangguru tersebut.
Perlu diketahui bahwa Israel mencaplok wilayah Yerusalem Timur pada tahun 1981 lalu, hingga kini masyarakat internasional tidak mengakui kota Al Quds Timur bagian dari Israel. (Rassd/Ram)