Tim pengacara internasional pembela korban kudeta di Mesir, mengumumkan telah mengajukan gugatan resmi kepada Pengadilan Kriminal Internasional terhadap aksi kekejaman militer Mesir pasca tergulingnya presiden sipil pertama Muhammad Mursi pada 3 Juli lalu.
Tim pengacara pembela internasional dibentuk pasca terjadinya kudeta militer 3 Juli lalu, setelah mendapatkan kuasa dari Partai Kebebasan dan Keadilan, yang merupakan lengan politik Ikhwanul Muslimin.
Al – Tayyib Ali , kepala tim pengacara pembela internasional pada konferensi pers Senin (06/01) di sebuah hotel di London mengatakan “kami telah resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah militer Mesir di Pengadilan Kriminal Internasional untuk meminta menyelidiki kasus penculikan paksa Presiden Mursi , dan penangkapan ribuan pendukungnya sejak penggulingan bulan Juli lalu.”
Pihak berwenang juga melarang keluarga presiden terguling Muhammad Mursi atau tim pembela untuk mengunjunginya di penjara Burj al Arab di kota Alexandria, meskipun telah mendapat izin resmi dari pihak berwenang Mesir.
Tercatat pemerintah militer Mesir telah melakukan sedikitnya dua kali pembantaian massal, seperti yang terjadi di Medan Rabiah Adaweyah dan Nahdah Square pada 14 Agustus 2013 lalu. Lebih dari 500 orang tewas dan ribuan lainnya terluka akibat sikap represif aparat keamanan dan militer Mesir. (rassd/RAM)