Janji Rasulullah SAW yang Belum Terpenuhi

Oleh karena itu, pihak keluarga musibah di masyarakat kita pada saat penshalatan jenazah lazim mengumumkan kepada jamaah di masjid bahwa masalah utang, piutang, dan masalah muamalah lainnya yang berkaitan dengan jenazah akan berurusan dengan pihak keluarga. Hal ini sejalan dengan pengamalan hadits Rasulullah SAW berikut ini:

Artinya, Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika ada empat tanda ini pada diri seseorang, maka ia seorang munafik murni. Siapa saja yang terdapat salah satu tanda ini padanya, maka unsur kemunafikan ada padanya hingga ia meninggalkan tanda tersebut: jika diberikan amanat, ia mengkhianatinya. Jika berbicara, ia berdusta. Jika menyepakati perjanjian, ia melanggarnya. Jika bertikai, ia melakukan kebatilan,” (HR Imam Bukhari dan Muslim).

Keteladanan yang dilakukan para sahabat Rasulullah SAW dan apa yang dilakukan oleh masyarakat terkait jenazah tidak berlebihan karena pemenuhan janji sesama manusia akan terbawa meski yang terlibat telah wafat.

Semua hal yang berkaitan dengan pemenuhan janji, kesepakatan, dan kontrak akan dimintakan pertanggungjawabannya kelak.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surat Al Isra ayat 34 “Tepatilah janji (kesepakatan/kontrak) karena janji itu dimintakan pertanggungjawabannya“.

Semua keterangan ini dikutip oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Riyadhus Shalihin. Keterangan-keterangan ini mengingatkan umat Islam untuk teguh dan konsisten dalam memenuhi janji, menerima (konsekuensi) sebuah kesepakatan, dan mematuhi segala bentuk kontrak atau ikatan yang dibuat bersama. Wallahu alam. (Inilah)