eramuslim.com – Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) murka usai mengetahui bahwa Israel dengan sengaja melepaskan anjing untuk menyerang warga Palestina yang ditahan di penjara Zionis.
Juru bicara OHCHR, Jeremy Laurence, mengatakan aksi semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban pelaku pendudukan yang diatur dalam undang-undang.
“Kami mengetahui laporan bahwa Israel melepaskan anjing-anjing terhadap tahanan, dan dalam beberapa kasus menyerang dan menggigit tahanan,” kata Laurence kepada Anadolu Agency, Kamis (27/6).
“Aksi semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel berdasarkan undang-undang pendudukan mengenai orang-orang yang dilindungi dan berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional mengenai hak individu atas hidup dan kesehatan, larangan mutlak terhadap perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi maupun merendahkan martabat,” lanjut Laurence.
Dalam keterangan tersebut, Laurence juga mengomentari laporan mengenai militer Israel yang mengikat warga Palestina yang terluka di kendaraan lapis baja untuk dijadikan tameng.
Dia menegaskan OHCHR mengutuk keras aksi militer Israel yang terus-menerus melanggar undang-undang HAM internasional serta hukum humaniter internasional.
Pada 22 Juni, pasukan militer Israel dilaporkan menyerbu sebuah rumah di El-Jabariyyat dan melukai tiga remaja pria.
Mereka mengikat salah satu pria yang terluka ke kap mobil jip militer. Pria itu dibiarkan terikat di atas mobil untuk digunakan sebagai perisai. Bukan cuma itu, militer Israel juga mencegah tim medis merawat luka warga Palestina tersebut.
Hingga kini agresi Israel atas Palestina masih terus berlanjut, meski telah mendapat kecaman dari dunia internasional.
Kekerasan atas warga sipil juga terus berlanjut, di mana korban jiwa telah mencapai lebih dari 37 ribu orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
(Sumber: Cnnindonesia)