Media resmi Cina mengumumkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa asal provinsi barat Xinjiang, termasuk 3 orang Muslim Uighur Cina atas tuduhan terorisme. Ke 13 terdakwa dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam 7 kasus serangan bersenjata yang menewaskan 24 orang tahun lalu.
Pemerintah komunis menuding kelompok Muslim Uighur Cina bertanggung jawab atas sejumlah serangan berdarah di berbagai kota di Cina, termasuk ibukota Beijing tahun 2013 lalu.
Menurut kantor berita resmi China, Xinhua, mereka dihukum karena penyerangan kantor polisi, sebuah hotel dan gedung pemerintah di kota provinsi Xinjiang dalam pada 26 Juni 2013. Sedikitnya 24 orang tewas dan 23 orang lainnya terluka dalam insiden berdarah tersebut.
Majelis hakim memvonis hukuman mati setelah para terdakwa terbukti bergabung dengan kelompok-kelompok teroris, melakukan pembunuhan, pembakaran, pencurian, memproduksi dan menyimpan bahan peledak. (Bbcarabic/Ram)