Seorang hakim di AS memutuskan bahwa pengintaian rahasia yang dilakukan oleh polisi New York di masjid-masjid umat muslim, tempat tinggal mereka, perkumpulan mereka dan tempat kerja mereka , tidaklah termasuk dalam pelanggaran Undang-undang di Amerika.
Wiliam Martini, seorang hakim dari pengadilan Federal di New York, telah menolak gugatan yang diajukan komunitas Muslim di New Jerey, yang mengklaim bahwa kepolisian New York telah mengintai mereka secara illegal, tanpa alasan selain karena kecurigaan terhadap agama. Menurut laporan BBC.
Program pengawasan dan pengintaian ini dilakukan oleh departemen Kepolisian New York terlah terungkap untuk pertama kalinya dalam rangkaian laporanyang diterbitkan olej Associted Press, yang menmukan bahwa petugas polisi kota telah mengintai dan menyusup kedalam organisasi dan asosiasi Islam secara intens setelah serangan September 2001.
Jaksa penunutut yang dipimpin oleh Hassan Verhaj, ia adalah seorang tentara cadangan di Angkatan Darat AS- mengatakan bahwa program pengintaian ini melanggar kebebasan berekspresi dan memaksa mereka untuk berhenti melakukan doa-daoa di dalam masjid-masjid dan mengancam usaha dan mata pencaharian mereka.
Sedangkan Bahir Azmi dari pusat hak Konstitusional yang mewakili para penggugat – selain dari organisasi pengacara muslim- mengatakan keputusan Hakim Martini menyerupai keputusan mahkamah Agung pada tahun 1944, tentang penahanan orang jepang di kamp Konsentrasi selama perang dunia II.
Azmi mengatakan,”keputusan ini di kodifikasi untuk menargetkan orang-orang atas dasar Ras dan Agama,” katanya, ia menambahkan bahwa jaksa akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Namun Walikota New York, Michael Blommberg dan pejabat Senior Kepolisian di NY mendukung program pengawasan ini dan diperlukan untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai “terorisme”.(hr/im)