Pengadilan HAM Eropa memutuskan bahwa hukum yang melarang niqab dan burqa di Perancis tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dengan tujuan yang konstitusional, serta menegaskan menolak banding terhadap peraturan tersebut.
Dalam keputusan yang dikeluarakan Pengadilan HAM Eropa pada hari Selasa (01/06) kemarin menegaskan bahwa undang-undang negara Perancis akhir tahun 2010 yang melarang penggunaan cadar tidak bertentangan dengan Konvensi Hak Asasi Manusia Uni Eropa.
Keputusan Pengadilan HAM Eropa ini sekaligus membatalkan gugatan yang diajukan oleh seorang wanita Perancis yang menentang pemberlakuan undang-undang diskriminatif yang mulai diberlakukan di Perancis pada bulan April tahun 2011 lalu.
Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang dilarang menggunakan penutup wajah di tempat-tempat umum dan akan dikenakan denda sebesar 150 Euro atau pelayanan masyarakat jika melanggar peraturan tersebut.
Dalam pembelaannya, pengacara wanita Muslim yang tidak mau diungkapkan namanya tersebut menyatakan bahwa pemaksaan membuka niqab (cadar) di depan umum adalh bentuk penghinaan serta pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berekspresi dan telah melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga.
Perlu diketahui bahwa menurut sebuah laporan dari Majelis Nasional bahwa perkiraan jumlah umat Muslim di Perancis sebanyak 5 juta orang. (Skynewsarabia/Ram)