Pengadilan banding Perancis memutuskan menguatkan hukuman pemecatan seorang tenaga kerja muslimah karena menolak melepaskan jilbab di perusahaan tempat bekerja.
Dalam keputusan yang dikeluarkan hari Rabu (25/06) kemarin, pengadilan banding Perancis membenarkan pemecatan Fatima Afif dari perusahaan Loeb Baby di distrik Chantilub Les Fagnes ibukota Perancis Paris tahun 2008 karena sesuai dengan hukum domestik.
Menurut keputusan pengadilan “karyawan di perusahaan swasta memiliki kepatuhan internal terhadap peraturan yang ditetapkan perusahaan dengan syarat tidak melanggar kebebasan pribadi karyawan.”
Perlu diketahui bahwa di tahun 2004 pemerintah Perancis mensahkan peraturan yang melarang pemakaian jilbab ditempat umum dan tidak berlaku di swasta. (Rassd/Ram)