Eramuslim.com – Terkait kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro, Marwan Batubara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta periode 2004–2009, mengklaim bahwa delapan kasus pelanggaran kode etik sudah terjadi semenjak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang terjadi hanya direspons sampai tahap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sehingga tidak ada tindak lanjut yang setimpal terhadap kasus tersebut.
Pelanggaran pertama, yaitu saat Firli Bahuri bertemu dengan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Kedua, saat Firli bertemu dengan pimpinan parpol pada November 2018.
Ketiga, saat Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Marwan menjelaskan bahwa pada waktu itu pemda mempunyai sekitar enam persen saham di perusahaan milik Bakrie.
Namun, belakangan diketahui bahwa saham tersebut dijual ke perusahan milik pengusaha Arifin Panigoro. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada KPK karena adanya indikasi ketidakjelasan dana yang diterima kepada Pemda. Marwan kemudian mengklaim bahwa Tuan Guru Bajang bisa lolos dari penyidikan KPK berkat bantuan Firli Bahuri.
Sementara itu, pelanggaran keempat adalah kasus sewa helikopter dengan alasan Firli ingin berziarah ke makam orang tuanya. Kelima, bertemu dengan Lukas Enembe pada November 2022. Selanjutnya, pencopotan Brigjen Endar pada awal April 2023.
Ketujuh, Firli diduga terlibat dalam kebocoran hasil penyelidikan di Kementerian ESDM pada 6 April lalu.
(Fajar)