Ini Fatwa MUI Tentang Pedoman Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Pakai ADP

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bernomor 17/2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang pakai alat pelindung diri (ADP) saat menangani pasien corona (Covid-19).

Fatwa itu dikeluarkan MUI Pusat dengan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris, Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh tertanggal 26 Maret 2020.

Fatwa dibagikan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Anton T. Digdoyo kepada redaksi, Jumat (27/3). Ada 11 poin ketentuan hukum seputar fatwa tersebut.

Pertama, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja dia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

Ketiga, dalam kondisi dia bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu shalat asar atau isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ takhir.

Keempat, dalam kondisi dia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat asar atau isya maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.

Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar serta magrib dan isya), maka dia boleh melaksanakan salat dengan jama’.