eramuslim.com – Sebanyak 14 negara menolak menolak ultimatum resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNGA soal pendudukan ilegal Israel di Palestina. Hasil ini terlihat dari pemungutan suara oleh PBB pada Rabu (18/9/2024).
Negara-negara yang menolak adalah Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, Argentina, Republik Ceko, Malawi dan beberapa negara kecil di Pasifik, seperti Fiji, Micronesia, Nauru, Palau, Tonga, dan Tuvalu. Ada pula Papua Nugini, yang merupakan tetangga RI.
Sebanyak 124 negara setuju dengan resolusi tersebut, sementara 43 abstain dari pemungutan suara. Negara-negara yang abstain termasuk Australia, Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Korea Selatan.
Sementara negara-negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.
Dengan suara mayoritas, UNGA telah mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan atau satu tahun. Langkah ini dipuji Palestina sebagai “bersejarah”.
“Israel (harus) segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki, yang merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan yang memerlukan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya selambat-lambatnya 12 bulan,” demikian pernyataan UNGA, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (19/9/2024).
Majelis tersebut juga meminta Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan.
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi tersebut dan mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah guna menekan Israel agar mematuhinya.
“Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina – yang menghadapi agresi dan genosida menyeluruh di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem – untuk mencapai aspirasi kebebasan dan kemerdekaan serta mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Abbas.
Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) atau pengadilan tertinggi PBB, yang menemukan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
Pengadilan memutuskan pada Juli bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan, menekankan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.
Pemungutan suara Majelis Umum PBB dilakukan di tengah perang Israel yang menghancurkan di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina. ICJ telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah pencegahan genosida di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai masuk ke wilayah tersebut.
(Sumber selengkapnya: Cnbcindonesia)