Berdasarkan penjelasan dari Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah, lampu dari api kini sudah tak lagi digunakan sebagai penerangan. Khususnya di kota pada zaman sekarang yang sudah difasilitasi listrik.
Lampu listrik tidak berisiko besar seperti penerangan dari api yang akan mengakibatkan kebakaran. Jadi tidur dengan menggunakan lampu listrik kecil atau lampu tidur, maka hukumnya tidak mengapa. Nabi ﷺ menekankan pada api, tidak pada listrik. Lihat Syarah Riyadhis Sholihin (6/390).
Namun, disarankan kepada sahabat Muslim untuk mematikan lampu atau listrik ketika tidur saat tidak digunakan. Selain dapat berhemat juga mengurangi risiko kebakaran akibat arus listrik. Sebab, Rasulullah ﷺ tidak menyukai segala sesuatu yang berlebih-lebihan.
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”, tiga kali Rasulullah menyebutkan hadits ini, baik sebagai berita tentang kehancuran mereka ataupun sebagai do’a untuk kehancuran mereka. (HR. Muslim : 2670). (OZ/Ram)