Total 56 calon haji asal Indonesia wafat di tanah suci hingga Senin (16/11/09). Sementara, 143 lainnya masih dirawat di rumah sakit dan terancam akan menjalani safari wukuf.
Wukuf termasuk rukun haji, artinya, jika tidak melaksanakan wukuf, hajinya tidak sah. Jamaah haji yang sakit harus tetap menjalani wukuf. Oleh karena itu, tugas Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) untuk membantu para jamaah yang sakit untuk tetap dapat melaksanakan wukuf melalui program Safari Wukuf.
Sederhananya, Safari Wukuf memfasilitasi setiap jamaah yang sakit untuk berangkat ke Arafah dan melaksanakan wukuf pada 26 November mendatang. Pertama-tama, setiap dokter di BPHI maupun di tiap sektor harus melaporkan keadaan pasiennya yang tak mampu mengikuti Armina (Arafah, Muzdhalifah, Mina) bersama jamaah haji lainnya. Pasien lalu diklasifikasi sesuai keadaannya, yang masih mampu duduk akan diberangkatkan dengan bus, sementara yang hanya mampu berbaring akan diberangkatkan dengan mobil khusus. Dengan demikian, seluruh pasien yang sakit akan dibawa serentak dari rumah sakit ke Arafah. Ini sungguh pekerjaan luar biasa bagi petugas medis di sana.
BPHI telah menyiapkan 27 ambulan khusus yang dapat menampung hingga 200 orang. Setiap ambulan dilengkapi peralatan medis yang canggih seperti yang ada di rumah sakit. Menurut dr. Anita Rosari, Sp.PD., jamaah haji sebaiknya memfokuskan diri untuk menghadapi Armina, jangan memaksakan diri untuk melakukan ibadah sunnah yang dapat menghambat pelaksanaan wukuf di Arafah.
"Bila fisik tak mampu, tidak perlu melakukan umrah sunah," kata Anita.
Di lain pihak, Bahrul Hayat, Ph. D., Sekjen Depag yang juga bertugas sebagai Amirulhaj, menyatakan bahwa Depag telah berusaha semaksimal mungkin mengurus penyelenggaraan haji dan departemennya tidak ingkar janji seperti yang dituduhkan DPR.
"Depag tidak mudah memberikan komitmen atau janji yang muluk kepada DPR. Saat bertemu DPR, kami tidak memberikan komitmen bahwa penyelenggaraan haji dipastikan atau dijamin lancar semuanya. Kami hanya memberikan pemaparan berdasarkan kondisi saat itu dan persiapan yang kami lakukan. Kami tegaskan juga ini bisa berubah bila kondisi lapangan berubah, aturan Saudi berubah. Jadi tidak ada istilah, kami ingkar janji," kata Bahrul. (Pikiran Rakyat, 16/11/09)
Depag memberikan salah satu contoh peraturan yang baru dari pemerintah Arab Saudi yaitu kewajiban menyediakan tangga darurat bagi pemondokan yang mempunyai lebih dari tiga lantai. (Ind)