Ahmad Juwaini, Ketua Forum Zakat (FOZ) mengatakan, UU No. 38/1999 masih memiliki kelemahan, antara lain ketidakjelasan hubungan dan pengaturan kewenangan antara BAZNAS, BAZ Provinsi, dan BAZDA. “Puncaknya adalah, berdasarkan regulasi yang ada, tidak diatur atau ditentukan siapakah yang berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Seharusnya ada organisasi yang berfungsi mengkoordinasikan para operator zakat di Indonesia ini,” ungkap Juwaini dalam Seminar Indonesia Zakat and Development Report 2010 yang digagas IMZ.
Dalam upaya mencapai sinergi tersebut, Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) bekerja sama dengan Forum Zakat (FOZ) dan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FE UI menyelenggarakan Seminar Indonesia Zakat & Development Report 2010 dengan isu utama mengenai revisi UU No. 38/1999 dan cetak biru pengelolaan zakat di Indonesia, Rabu (23/12/09) lalu di Auditorium Utama Menara Bank Syariah Mandiri.
Bidang pengawasan merupakan kelemahan yang sangat nyata dari UU yang terbit sepuluh tahun lalu itu. Terang saja, banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) liar yang berpotensi melakukan penyelewengan dana zakat, masih kata Juwaini.
Selanjutnya, Juwaini memberikan tiga langkah dalam rangka mewujudkan cita-cita ideal tentang zakat masa depan, yaitu dengan (1) upaya peningkatan mobilisasi zakat, (2) penataan kelembagaan, (3) sinergi program antara pengelola zakat. Dengan demikian, cetak biru peradaban zakat 2024 dapat direalisasi.
Pada intinya, seminar ini menggagas suatu arsitektur zakat Indonesia dalam pengelolaan zakat. Artinya, tercipta suatu sinergi pembagian peran yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat sipil (dalam bentuk OPZ atau LAZ) dalam mengelola zakat. BAZNAS nantinya diharapkan menjadi operator yang hanya mengurusi zakat di tingkat nasional dan menjalankan fungsi pengawasan, sementara LAZ dan OPZ yang liar dapat berafiliasi dengan BAZ tingkat daerah. Seminar ini juga menghadirkan Drs. H. Tulus, Wibisono, Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum, mewakili Menteri Agama RI yang berhalangan hadir. Sebagai keynote speaker, Tulus membawakan makalah “Arah Reformasi Kebijakan Zakat Nasional ke Depan".
Selain Juwaini, hadir pula sebagai pembicara, Yusuf Wibisono, Wakil Direktur PEBS FE UI yang membawakan makalah “Indonesia Zakat and Development Report 2010: Kerangka Regulasi dan Institusional Zakat Indonesia saat ini, serta Merancang Sistem Zakat Indonesia Masa Depan”. Satu-satunya pembicara dari luar negeri, Prof. Madya Dr. Abd. Halim Mohd Noor—Timbalan Pengarah Institut Kajian Zakat Malaysia, membawakan materi “Kinerja dan Proyeksi Perzakatan Nasional di Malaysia 2010”. Hadir pula Ir. Nana Mintarti, MP—Direktur IMZ, yang membawakan makalah “Indonesia Zakat and Development Report 2010: Kondisi dan Kinerja Perzakatan Nasional serta Proyeksi ke Depan”. Sesi seminar pun ditutup oleh Dra. Hj. Chairun Nisa, MA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI yang membawakan makalah berjudul “Merancang Regulasi Zakat yang Komprehensif dan Partisipatif”.
Pada kesempatan yang sama, IMZ juga memberikan penghargaan IMZ Award yang terbagi ke dalam tujuh kategori, yaitu sebagai berikut.
- The Best Zakat Fundraising Development (Pusat Pungutan Zakat, Malaysia);
- The Best Organization in Zakat Development (Rumah Zakat Indonesia);
- The Best Zakat Website Development (Pos Keadilan Peduli Ummat);
- The Best Zakat Research Development (Institut Kajian Zakat Malaysia);
- The Best Zakat Empowering Organization (Al-Azhar Peduli Ummat);
- The Most Productive Writer in Zakat Article (Prof. Dr. Didin Hafidhuddin);
- Award for Dedicated Person in Modern Zakat Management (Alm. Dato Abdul Rachim Abu Bakar)
IMZ adalah institusi hasil penggabungan dua lembaga yang merupakan jejaring Dompet Dhuafa Republika yakni Institut Manajemen Zakat dan Circle of Information and Development (CID). IMZ berdiri pada 25 Februari 2009 dengan aktivitas utamanya melakukan riset kajian tentang zakat dan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan kegiatan yang terbuka untuk umum demi pengembangan kapasitas pengelola zakat secara periodik dan berkesinambungan. (Ind/IMZ)