Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia

Hukum qishos, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan.

Atas dasar iitulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI gelar Seminar dengan tema “Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri”, di Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011.

Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar. Dengan empat Panelis. Dr.KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa MUI dengan materi Mengenal Qishas dalam Hukum Islam, Prof.Dr.Hikmahanto Juana tentang Hukum International, Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Kowani dengan materi Permasalahan TKI di Luar Negeri, Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI.Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan Kerjasama Internasional menjadi Moderator dalam Seminar ini.

Dalam Sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. Muhyiddin Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa prihatin dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan pencerahan kepada umat Islam Indonesia bahwa Hukum Qishas bukan sesuatu yang baru dalam Islam dan memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum ini sadis tidak cocok di abad sekarang ini.

Menteri Hukum dan Ham dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum Qishas di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya memiliki karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi oleh Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati.

Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab Saudi , dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi di Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi dilaksanakan.

Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi untuk mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban selama beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. Selain itu pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan salahsatu anggotanya dari MUI.

Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni:

  1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha Adil Allah subhanahu wata’ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk kemaslahatan haqiqi ummat manusia.
  2. Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari’ yang kita diperintahkan untuk mempelajarinya
  3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau keluarganya. Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang dapat membantu, lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang sungguh-sungguh terutama bagi mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut karena terpaksa atau teraniaya.
  4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di Negara-negara yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang hukum qishos yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan tidak mudah terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos.
  5. Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait dalam pemberangkatan TKI ke Negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan bekerja sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da’wah lainnya
  6. Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga mereka pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan penertiban pada PJTKI dan Calo-calo TKI
  7. Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di luar negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang “merelakan” TKW ke Luar Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan lapangan kerja melalui kerjasama antar organisasi.
  8. Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan komunitas TKI di wilayah manapun di luar negeri
  9. Menghentikan pengiriman TKW (Informal/pembantu)ke luar negeri kecuali bila berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI tahun 2000.
  10. Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah dan rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa dan ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan Negara-negara Sahabat lainnya.(*)


MUHAMMAD ASYRAF,(085 242 907 487/0878 4144 2973)
HUMAS DPP Wahdah Islamiyah
Jl.Antang Raya No.48 Makassar