Sanksi Tegas MUI – KPI

Setelah menegur Indosiar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga menegur Program Bioskop Indonesia Trans TV karena dua seri di dalamnya telah melakukan pelanggaran. Dua seri tersebut berjudul Datang Tak Dijemput Pulang Tak Diantar dan Toko Kr. Amat: Tusuk Rambut Sin Yen.

 

Situs KPI menyebutkan, kedua seri tersebut menayagkan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa).

 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, supranatural dan penggolongan program siaran.

 

Tak hanya itu, program Oh Ternyata episode Misteri di Balik Panggung juga ikut ditegur oleh Lembaga Negara Independen ini karena menampilkan hal serupa.

KPI telah melayangkan teguran tertulis tersebut. Hingga kini, mereka masih menunggu respon dari Trans TV.

 

Tandem MUI & KPI

Menjelang bulan ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan evaluasi terhadap tayangan televisi selama bulan ramadan, hal tersebut dilakukan karena tayangan yang disuguhkan dibulan ramadan sebelumnya menuai kritikan dari masyarakat,lantaran tayangan yang disuguhkan terlalu banyak hal mudhoratnya.

Seperti dikatakan Ketua Bidang Infokom MUI, Dr. H. Sinansari Ecip, M.Si. banyak dari tayangan televisi bulan ramadhan yang bermuatan “menenggelamkan fungsi pendidikan televisi”.

 

“Jadi fungsi pendidikan televisi itu melekat pada situasi … kalau situasinya itu ramadhan ya pendidikannya tentang ramadhan, tidak ada pendidikan tentang lawak.”

 

Ia menjelaskan bahwa lawakan hanya sebatas pelengkap, namun isinya tetap pendidikan. Lawakan yang ada sekarang dianggap banyak memasukkan unsur penghinaan kepada tokoh agama tertentu, khususnya tokoh Muslim.

 

“Kita sadar ada haji yang bagus, ada haji yang kurang bagus … tapi kenapa yang ditampilkan yang kurang bagus ….? tapi kenapa kalau misalnya kaitannya Natal, nggak berani ejek-ejek pastur? Nggak berani ejek-ejek pendeta? Kalau mereka mengejek-ejek kami juga tidak suka, yang Muslim juga nggak suka … jangan diejek-ejek pimpinan agama, terutama Islam.”ungkapnya.

 

Sanksi Milyaran Rupiah & Pidana

Terdapat dua kemungkinan sanksi yang bisa dikenakan kepada saluran televisi yang dianggap merendahkan agama:

  1. Hukuman langsung diproses KPI Pusat, merujuk kepada Pasal 36 ayat 3 dengan perkiraan denda hingga milyaran rupiah.
  2. Pelanggaran yang dianggap tindak pidana akan diproses melalui kepolisian, kemungkinan dikenakan sanksi pasal berlapis.

 

(MUI)