PRESS RELEASE SALAM UI : Perlindungan Hak Jilbab Terhadap Polwan dan Wanita TNI

salam uiPRESS RELEASE SALAM UI bersama LD seUI dan FSLDK Nasional

Perlindungan Hak Jilbab Terhadap Polwan dan Wanita TNI

Pada tanggal 19 November 2013, Kapolri Jenderal Sutarmanmenyatakan secara lisan bahwa anggota polwan dipersilakan bertugas menggunakan jilbab. ”Itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan pada anggota kalau misalnya ada anggota yang mau pakai silakan.” kata Sutarman. Pernyataan ini tentunya mendapatkan banyak tanggapan positif dikalangan polwan mengingat banyak dari mereka yang akhirnya dapat memenuhi kewajiban terhadap agamanya. (liputan6.com)

Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 28 November 2013, WakaPolri  Komjen Oegroseno mengirimkan telegram rahasia yang menginstruksikan seluruh Polri di Indonesia untuk menunda kebijakan tersebut (jpnn.com). Tindakan ini pun dibenarikan oleh Jenderal Sutarman.Alasan penundaan ini adalah karena belum seragamnya model jibab yang disetujui. Serta kejelasan mengenai anggaran dana yang juga masih harus disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (republika.co.id)

Ironisnya dibeberapa Negara yang bahkan muslimnya adalah agama minoritas, polisi wanita sudah boleh memakai jilbab ketike menjalankan tugasnya. Di kota Edmonton, Alberta, Kanada, polisi wanita disana sudah diperbolehkan memakai jilbab (liputan6.com). Kemudian di Inggris seorang polisi wanita yang bernama jayne juga telah mengenakan jilbab pada saat ia bertugas (kabarislam.com). Lalu mengapa Indonesia yang penduduk muslimnya mencapai 80% masih belum dapat melakukan hal ini sampai sekarang?

SIKAP SALAM UI bersama FSLDKTERKAIT KASUS JILBAB POLWAN :

Dengan adanya penundaan izin jilbab polwan oleh Polri pada tanggal 28 November 2013 ini, Salam UI bersama FSLDK menyampaikan GUGATAN atas dasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana HAM ini dijamin secara hukum dan konstitusi menurut Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Oleh sebab itu, kami menyatakan tuntutan sebagai berikut :

  1. Cabut telegram rahasia yang dikeluarkan mantan WakaPolri Komisaris Jenderal Oegroseno tertanggal 28 November 2013 yang memerintahkan jajaran Polri untuk menunda Polwan Berjilbab. Hal ini bertentangan dengan prinsip HAM (Pasal 28 E ayat 1)
  2. Izinkan wanita TNI dan Polwan untuk mengenakan seragam berjilbab dengan mengacu pada SKEP Panglima TNI No.346/X/2004 dan SKEP KaPolri No. SKEP/702/IX/2005 yang mengatur tentang seragam berjilbab di Aceh, sehingga tercipta keseragaman

TNI dan Polri adalah lembaga  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Tidak boleh ada pelanggaran HAM terhadap nilai konstitusi dalam kedua institusi tersebut, termasuk di dalamnya pelanggaran mengenalan jilbab untuk Wan TNI dan Polwan.

Selain itu, kami juga MENGHIMBAU kepada seluruh mahasiswa dan juga masyarakat Indonesia untuk turut :

  1. Ikut mendoakan agar proses penundaan jilbab polwan ini bisa segera DISAHKAN oleh pihak kaPolri maupun pemerintah.
  2. Ikut mendukung tuntutan legalisasi jilbab bagi polwan, mengingat ini merupakan Hak Asasi setiap warga Indonesia untuk menjalankan agamanya dengan sepenuhnya.
  3. Turut aktif dalam menyebarkan dan menyuarakan mengenai berita-berita ini kepada pihak masyarakat lain.

Salam UI bersama LD seUI dan FSLDK Nasional

CP: Fariz Abdillah (085715155575)