Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) berulah dengan memberikan skorsing berupa pemecatan kepada tiga karyawatinya yang bersikeras mengenakan jilbab sesuai syariat, yaitu sampai menutup dada. Namun, hal itu tidak sejalan dengan peraturan RSMI yang hanya membolehkan karyawati mengenakan kerudung dengan cara dimasukkan ke dalam pakaian seragam. Atas kejadian ini, Forum Umat Islam (FUI) bersuara dan menuntut RSMI meralat aturan tersebut.
FUI menggelar aksi di depan RSMI, Jatinegara, sejak pukul 13.40 pada Kamis (21/1/10). Aksi yang juga diwarnai hujan gerimis ini tak menyurutkan para demonstran untuk tetap menyuarakan aspirasi mereka. Sementara itu, di pihak RSMI telah ‘mengerahkan’ para perawat berkerudung di muka pagar rumah sakit. Ini dilakukan untuk menghadang puluhan demonstran.
Menurut M. Abu Saad, korlap aksi tersebut, aksi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, kawan-kawan FUI telah melakukan audiensi dengan pihak manajemen RSMI, tapi tidak membuahkan hasil. Tiga perawatdan pembantu perawat RSMI, yakni Suharti, Wiwien Winarti, dan Sutiyem telanjur diskorsing dan akan dipecat karena tidak mau memasukkan kerudungnya ke dalam baju.
“Kami meminta pihak manajemen RSMI untuk memberi kebebasan kepada muslimah agar mengenakan pakaian sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh Islam, itu saja sebenarnya yang kita inginkan”, ujar Abu Saad.
FUI juga meminta pihak RSMI membatalkan rencana PHK kepada ketiga karyawati tersebut dan juga mengakomodasi penggunaan kerudung yang tidak dimasukkan ke dalam baju mereka, yakni yang sesuai dengan syariat Islam (diulurkan menutup dada).
Dari rilis yang diterima redaksi, ada beberapa hal yang dikritik FUI terhadap kebijakan RSMI tersebut, yakni sebagai berikut.
1.RSMI telah melecehkan syariat Islam dengan memaksa tiga karyawati tersebut menggunakan kerudung yang dimasukkan ke dalam bajunya padahal mereka mengenakan kerudung dengan diulurkan menutup dada semata-mata karena keyakinan mereka dalam menjalankan syariat Islam dengan benar.
2.RSMI memanipulasi sertifikasi DSN MUI atas seragam karyawati muslimah seakan-akan dalam 11 butir substansi dari sertifikat tersebut mengatur masalah memasukkan kerudung ke dalam baju padahal tidak ada sama sekali mengatur hal itu.
3.RSMI telah berbohong dengan mengatakan SOP tentang memasukkan kerudung ke dalam baju telah ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) padahal dalam anjuran yang diputuskan Mediator Disnaker Jakarta Timur tanggal 12 Januari 2010 dinyatakan masalah kerudung ke dalam baju tidak diatur dalam PKB sehingga PHK terhadap ketiga karyawati tersebut sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
4.Kemauan RSMI mem-PHK ketiga karyawati muslimah tersebut sungguh sangat tidak manusiawi mengingat ketiganya telah bekerja di atas 16 tahun tanpa komplain dari pasien ataupun teguran dari manajemen RSMI atas kinerja mereka.
Beberapa ormas terlihat bergabung dalam aksi ini, antara lain: Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gerakan Reformis Islam (GARIS), dan masyarakat sipil.(ind)