MALANG – Majelis Ulama Indonesia Kota Malang pada hari Sabtu, tanggal 13 Jumadal Ula 1435 H (15 Maret 2014) mengadakan acara Sarasehan Tentang BAHAYA ALIRAN SESAT DI INDONESIA “Dalam Rangka Mewujudkan Malang Bebas Aliran Sesat” yang menjadi narasumber dalam acara ini adalah KH. Abd. Shomad Bukhori(Ketua MUI Provinsi Jawa Timur) bertempat di MASJID JAMI’ Kota Malang.
Selain itu acara ini di hadiri juga Wali kota Malang (Bapak H. Muhammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton) beserta jajaran pemerintah kota malang, Kapolresta Malang (AKBP Totok Suhariyanto) beserta anggotanya, Kajari Kota Malang, Ketua MUI Kab. Malang (KH. Mahmud Zubaidi), Ketua MUI Kota Malang (KH. M. Baidlowi Muslich) beserta pengurus MUI Kota Malang dan berbagai kalangan elemen masyarakat.
Di dalam acara ini juga dibagikan kepada para undangan dan masyarakat yang hadir bukuPanduan MUI Pusat “Mengenal, Mewaspadai penyimpangan Syi’ah di Indonesia”1. Dan alhamdulillah acara berjalan dengan lancar. Sebelum memasuki acara inti, acara ini dimulai dengan beberapa sambutan yang pertama disampaikan oleh Bapak Wali Kota Malang H. Muhammad Anton (Abah Anton), kemudian oleh Ketui MUI Kota Malang KH. M. Baidlowi Muslich.
Pada acara diskusi ini KH. Abd. Shomad Bukhori menjelaskan atau mengambil tema “Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat”.
Beliau menyampaikan bahwasanya dalam mengantisipasi berkembangnya aliran – aliran sesat para Ulama dan Umaro atau pemerintah harus bekerja sama dan generasi muda kita jangan tergiur dengan tawaran-tawaran apapun untuk mengantisipasi ajaran sesat. Selain itu, beliau mengemukakan beberapa contoh kasus faham/aliran menyimpang/sesat yang berkembang di indonesia, di antaranya : Ahmadiyah, Aliran jama’ah Ngaji Lelaku Yusman Roy, Aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah, Aliran Gatot kusuma wardana, Aliran Salamullah (Lia Eden), Aliran Islam Jama’ah, Aliran/Faham Liberal, Aliran Syi’ah Imamiyah Itsa Asy’ariyah, Thariqat sesat di NTB tahun 2004 yaitu boleh menggauli istri asal ada ijin dari suami, Padepokan Nurut Taubah, Perguruan Ilmu Kalam Santriloka di Mojokerto, dll.
Untuk Aliran Syi’ah Imamiyah Itsa Asy’ariyah, beliau mengatakan bahwa aliran ini adalah Aliran Sesat sebagaimana Keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (lihat gambar).
Keputusan fatwa MUI Provinsi Jawa Timur
Setelah itu beliau menyampaikan tentang kasus Aliran Syi’ah Imamiyah Itsa Asy’ariyah dan Tajul Muluk yang terjadi di Jawa Timur.
Kemudian beliau menjelaskan juga beberapa contoh kesesatan Imamiyah Itsa Asy’ariyahyang di ambil dari kita-kitab mereka, yaitu :
Beberapa bukti kesesatan Syi’ah Imamiyah Itsa Asy’ariyah
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di Buku Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tentangKESESATAN AJARAN SYI’AH.1 atau di Buku Panduan yang diterbitkan oleh MUI Pusat“Mengenal, mewaspadai penyimpangan Syi’ah di Indonesia”2. Papar beliau. Kemudian beliau memberikan solusi Cara Menyikapi Kasus Syi’ah, yaitu :
Kemudian beliau memberikan masukan kepada bapak Kapolresta Malang untuk bertindak tegas terhadap Aliran-aliran sesat sesuai dengan Peraturan Gubernur no.55/2012 yang mengukuhkan Fatwa MUI Jawa Timur. (AHB-Bina-masyarakat)