Senin (24/11) di Ruang Audiovisual Jakarta Islamic Centre mengadakan seminar tentang kebijakan pembangunan sosial akhlak di Provinsi DKI Jakarta 2002 – 2007 . Seminar ini bermakna karena Jakarta Islamic Centre adalah lembaga non struktural dengan visi menjadi pusat peradaban Islam. Hasil dari seminar ini juga menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lembaga agama mengenai masalah pembangunan di Jakarta.
Menurut Pengamat Sosial Tesis Karebet Widjajakusuma, kebijakan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta menempatkan pembangunan sosial akhlak sebagai urusan pembangunan yang bersifat pilihan, bukan wajib. Hasilnya telah banyak kemajuan fisik dirasakan meski belum optimal. Hal ini mengingat masih banyaknya penduduk yang belum terentas dari sejumlah masalah sosial, seperti kemiskinan, kehilangan pekerjaan, putus sekolah, meningkatnya angka criminal dan lainnya. Akibatnya, tak dapat dipungkiri pembangunan selama 5 tahun (2002 – 2007) telah melahirkan gap pembangunan fisik dan mental (sosial akhlak).
Seminar ini disuguhkan untuk memberikan gambaran penyusunan kebijakan pembangunan sosial akhlak di Provinsi DKI Jakarta 2008 – 2012 yang diorientasikan dapat mengatasi jurang pembangunan fisik dan mental yang dihasilkan oleh implementasi kebijakan pembangunan sebelumnya. Kajian ini didasarkan atas persepsi dan espektasi dari 19 responden ahli yang berasal dari stakeholders pembangunan sosial akhlak.
Seperti diketahui dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2007 bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai ibukota negara bagi pemerintah Kebijakan pembangunan merupakan bagian dari kebijakan publik sebagai keputusan otoritas negara yang bertujuan mengatur kehidupan bersama. Dalam konteks negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, kebijakan pembangunan lebih mengatur adanya prioritas pembangunan, mengingat setiap kebijakan yang dikeluarkan memerlukan sumberdaya dan keterbatasan sumberdaya memaksa kebijakan pembangunan dibangun di atas prioritasnya harus memenuhi 3 syarat, yaitu : menjawab kebutuhan masa kini (isu strategis eksisting), menjawab tantangan masa depan (future needs) dan menghasilkan prioritas pembangunan.
Skenario kebijakan yang direkomendasikan pada penyusunan kebijakan pembangunan sosial akhlak di Provinsi DKI Jakarta adalah peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama (Islam), peningkatan kualitas manajemen program/kegiatan, penyediaan sarana dan prasarana secara memadai, dan penetapan dan penyempurnaan tata peraturan daerah.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta direkomendasikan dapat mengoptimalkan peran Jakarta Islamic Centre dalam rangka peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama Islam dengan 7 garis besar rekomendasi program/kegiatan dalam strategi khusus optimalisasi fungsi Jakarta Islamic Centre.
Pendirian Jakarta Islamic Centre merupakan prakarsa dan kebijakan politik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan aspirasi publik di bidang keagamaan dan di dukung umat Islam Jakarta. Tentunya peran Jakarta Islamic Centre dalam memantapkan arah dan tujuan pembangunan sosial akhlak juga butuh dukungan dan peran yang optimal dari pemerintah, swasta dan dukungan masyarakat sehingga gap orientasi pembangunan antara pembangunan fisik dan mental (sosial akhlak) dapat dihilangkan (seimbang antara kepentingan dunia dan akhirat).