Hasil Kesimpulan Diskusi Tentang Penggunaan Vaksin Berenzim Babi

Kesimpulan Talk Show

“Menyoal Penggunaan Vaksin Berenzim Babi pada Jama’ah Haji Indonesia” Masjid Agung Al-Azhar Jakarta, 4 Rajab 1430/27 Juni 2009

Menimbang :

  1. Vaksin Meningitis Mencevax ACW135Y produksi PT. GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia yang dipakai oleh Pemerintah Indonesia terbukti seratus persen menggunakan enzim tripsine Babi dalam proses pembuatannya.
  2. Firman Allah Swt pada Qs. Al-Baqarah 2:173 yang menyatakan haramnya Babi, karena itu bagian manapun dari hewan Babi sedikit atau banyak tetap haram untuk dikonsumsi oleh manusia.
  3. Penggunaan vaksin Meningitis yang katalisatornya berasal dari enzim Babi tidak dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Syari’at Islam

Memperhatikan :

  1. Paparan para nara sumber dan dialog Talk Show “Menyoal Penggunaan Vaksin Berenzim Babi pada Jama’ah Haji Indonesia”, Jakarta 4 Rajab 1430/27 Juni 2009
  2. Kewajiban Pemerintah melindungi kehidupan umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai Syari’at agamanya sebagaimana termaktub dalam UUD 45 Ps. 29 ayat 1 dan 2.
  3. Keselamatan aqidah kaum muslimin yang ingin menjalankan ibadah Haji terhadap hal-hal yang haram dan syubhat.
  4. Keinginan untuk mencapai haji mambur dengan memenuhi Syari’at Allah dan Rasul-Nya serta bersih dari hal-hal yang syubhat apalagi haram
  5. Perintah Allah dalam Qs. Asysyura 42:37 untuk menjauhi dosa-dosa besar dan segala hal yang buruk (yang diharamkan).
  6. Kewajiban haji bagi seseorang muslim hanya bila terpenuhi syarat-syaratnya secara halal. Maka apabila ada rintangan yang haram untuk melaksanakan ibadah haji maka pelaksanaannya menjadi tidak wajib bagi yang bersangkutan selama rintangan yang haram itu ada.

Memutuskan :

  1. Vaksin Meningitis Mencevax ACW135Y produksi PT. GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia yang dibuat menggunakan enzim Babi pemakaiannya adalah Haram.
  2. Bila penggunaan vaksin ini dijadikan syarat bagi jama’ah haji Indonesia maka jama’ah haji Indonesia tergolong orang-orang yang tidak istitha’ah untuk menjalankan ibadah haji (tidak berkewajiban menjalankan ibadah haji) selama dipaksa menggunakan vaksin Meningitis yang berenzim Babi.
  3. Menghimbau para jama’ah haji Indonesia tahun ini untuk menunda keberangkatan sampai diperoleh vaksin Meningitis yang halal seratus persen.
  4. Rekomendasi agar Pemerintah mengadakan pembahasan ilmiah dan syar’iyah (keilmuan dan keulamaan) dengan mengundang para ulama khususnya dari Arab Saudi yang memberikan sertifikasi halal terhadap vaksin berenzim Babi, sehingga dapat memberikan kesimpulan secara benar. Majelis Mujahidin bersama elemen-elemen Islam yang lain siap memberikan kontribusi secara aktif.

Jakarta, 4 Rajab 1430 H/ 27 Juni 2009 M

Panitia Penyelenggara Abu Jundur Rahman, BA, S.Pd.I, MM

DR. H. Irfianda Abidin Dt.P.Basa Ketua Pelaksana Ketua Pengarah

Mengetahui : Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas

Nara Sumber Talk Show “Menyoal Penggunaan Vaksin Berenzim Babi pada Jama’ah Haji Indonesia”, Jakarta 4 Rajab 1430/27 Juni 2009 :

  1. Menteri Kesehatan RI dr. Fadilah Supari
  2. LPPOM MUI Pusat Dr. Anna Priangani Roswiem
  3. Komisi Fatwa MUI Pusat Ust. Aminuddin Ya’qub
  4. Kepala Badan POM Depkes RI dr. Husniah Rubiana Thamrin, AKIB
  5. Ketua MUI Sumsel Ust. Muhammad Sodikun
  6. Amir Majelis Mujahidin, Drs. M. Thalib
  7. Dirjen Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. Tjandra Yoga Aditama

Moderator : Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S. Awwas

Tabligh Akbar:

1. Ust. Muhammad Arifin Ilham (Majelis Adz-Dzikra) 2. Ust. Abu Muhammad Jibril Abdurrahman (Majelis Mujahidin) 3. Ust. Abu Sa’ad (Forum Umat Islam)

Pemandu : Ust. Abdusy Syukur (Majelis Adz-Dzikra)