Melalui email ini, saya mewakili Forum Umat Muslim Bersatu Pondok Jagung Timur (FUMB Ponjati) mengharapkan bantunan dari rekan-rekan Jurnalis Muslim dalam hal pemberitaan soal upaya kami serta seluruh Warga Muslim (khususnya) di Wilayah Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, untuk menolak Pendirian Gereja Protestan Indonesia Bagian Timur (GPIB) yang diprakarsai oleh Yayasan Obor Banten.
Adapun ikhwal penolakan kami, diantaranya:
1. Warga sekitar lokasi pendirian bangunan gereja tersebut yang notabene mayoritas muslim, tidak pernah mendapatkan pemberitahuan,
sosialisasi, atau bahkan diminta perijinannya dan diindikasikan (berdasar verifikasi data yang telah kami lakukan) terdapat cacat persyaratan yang diajukan dalam pengajuan IMB bangunan tersebut (pemalsuan tandatangan persetujuan warga dan terdapat KTP yang telah kadaluarsa tanggal berlakunya)
2. Keluarnya Ijin Mendirikan (IMB) gereja tersebut tidak mempertimbangkan aspek amdal, seperti kemungkinan macet yang timbul
karena akses jalan untuk menuju lokasi rencana bangunan tersebut merupakan gang kecil yang hanya bias dilewati oleh akses satu mobil
3. Hal utama yang menjadi keberatan kami utamanya yaitu kekhawatiran atas upaya gerakan kristenisasi, sebab bangunan tersebut didirikan di tengah-tengah warga masyarakat yang mayoritas muslim. Hal ini diperkuat dengan mulainya mereka mengundang warga sekitar dengan kedok acara kemanusiaan pembagian sembako, tawaran bantuan kepada majelis taklim, kegiatan kepemudaan dan masyarakat sekitar, termasuk maraknya ‘beredar’ penginjil yang memasuki perkampungan dan pemukiman warga sekitar.
Terkait dengan upaya penolakan kami tersebut, kami telah menempuh beberapa upaya diantaranya:
1. Warga didampingi ormas Front Pembela Islam Wilayah Tangerang Selatan mengajukan protes kepada Lurah Pondok Jagung Timur, yang saat itu kami belum terakomodir dalam FUMB Ponjati
2. Pengajuan penolakan kepada Walikota Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diani) pada tanggal 17 Agustus 2013
3. Pada tanggal 20 Agustus 2013, kami dan perwakilan pihak gereja dimediasi oleh Walikota Tangerang Selatan, namun saat itu tidak
membuahkan hasil yang kami harapkan. Karena Walikota Tangerang Selatan tetap merestui pembangunan gereja tersebut berlanjut tanpa
menghiraukan dampak social yang sangat mungkin timbul di masyarakat
4. Pada tanggal 22 September 2013, kami menyampaikan permasalahan kami ini ke DPRD Tangerang Selatan
5. Pada tanggal 27 September 2013, perwakilan DPRD Tangerang Selatan berkunjung ke lokasi rencana pembangunan gereja serta meninjau wilayah-wilayah berdekatan dengannya.
6. 26 atau 27 Oktober 2013 besok (dalam konfirmasi), kami berencana mengadakan demo penolakan tersebut disertai upaya pelaporan terkait pelanggaran hokum atas pemalsuan tandatangan/dokumen dalam proses
permohonan IMB gereja tersebut.
Terkait rencana aksi yang akan kami gelar (pada Sabtu/Ahad 26/27 Oktober 2013 besok) maupun terkait persoalan ini secara umum, kami
sangat mengharapkan bantuan pemberitaan dari rekan-rekan jurnalis muslim.
Untuk memudahkan komunikasi, kami telah menunjuk Saudara Saleh Meindarfianto (0813 8035 0205), beliau selaku Sekretaris Forum Umat Muslim Bersatu Pondok Jagung Timur.
Demikian kiranya kami sampaikan, dukungan rekan-rekan Jurnalis Muslim sangat kami harapkan, untuk itu kami menunggu konfirmasi selanjutnya dari rekan-rekan jurnalis.
Wassalamu’alaikum wr.wb.