FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SURAKARTA
TENTANG AJARAN MINARDI MURSYID PADA KEGIATAN
YAYASAN TAUHID INDONESIA (YATAIN) DAN
LEMBAGA PENGKAJIAN PEMAHAMAN ALQUR’AN (LPPA) TAUHID
Nomor :15/MUI-VIII/III/2013
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dengan mengharap ridha Allah Subhaanahu wa ta’ala dan senantiasa mengikuti Sunnah Rasul-Nya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta, setelah :
Menimbang : 1. Bahwa Sunnah dalam arti ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam adalah sumber pokok ajaran Islam yang wajib diikuti, berdasarkan wahyu Allah Subhaanahu wa ta’ala, di antaranya :
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Ali Imran : 31)
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir“.
(QS. Ali Imran : 32)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya). (QS. Al Anfal : 20)
Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya, datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
(QS. An Nisa’ : 64)
Siapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah. dan siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara terhadap mereka.
(QS. An Nisa’ : 80)
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (keselamatan) pada hari akhir dan banyak mengingat Allah.
(QS. Al Ahzab : 21)
Dan apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian ambillah, dan apa yang dilarangnya hendaklah kalian tinggalkan dan takwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaNya.
(QS. Al Hasyr : 7)
Pengamalan ayat-ayat di atas tidak mungkin dilaksanakan kecuali menjadikan riwayat (sunnah) dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam yang telah disampaikan oleh ulama dalam kitab hadis (Bukhari, Muslim dll) menjadi sumber rujukan.
2. bahwa kedudukan sunnah terhadap Al Qur’an berfungsi menopang Al Qur’an dalam menjelaskan syari’at Islam.
3. bahwa memakai Al Qur’an saja dan meninggalkan sunnah merupakan pengingkaran terhadap esensi Al Qur’an itu sendiri, sebagaimana ayat-ayat tersebut di atas. Imam Syafi’i mengatakan bahwa setiap orang yang menerima hukum-hukum yang diwajibkan oleh Allah Subhaanahu wa ta’aalaa maka berarti ia menerima sunnah-sunnah Rasul-Nya serta menerima hukum-hukumnya. Orang yang menerima sunnah-sunnah Rasul berarti ia menerima perintah-perintah Allah Subhaanahu wa ta’aalaa. Keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kaitannya dengan istidlâl (pengambilan dalil) dan dipandang sebagai sumber pokok yang satu yakni nash. Keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan syari’ah (As- Syafi’i, Ar- Risalah, editor Ahmad Syakir, Cairo : 1358/1940, hal. 33)
bahwa kedudukan Sunnah terhadap Al Qur’an berfungsi sebagai berikut :
1. Penegas hukum yang ditentukan dalam Al-Qur’an.
Misalnya penegasan Allah Subhaanahu wa ta’aalaa dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang artinya “dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan bathil dan (janganlah) kalian menyuap hakim dengannya, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda manusia dengan dosa, Padahal kamu mengetahui (keharamnnya)”.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam menegaskan dalam hadisnya :
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ
Artinya : “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya”.
(HR. Ahmad : 20695, Abu Dawud no 17615, Baihaqi di As-Sunan Al Kubro No : 11325)
2. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid (persyaratan) atas ayat-ayat Al Quran yang mutlak dan umum.
Misalkan : Ayat Al Quran yang menerangkan kewajiban sholat dalam bahasa umum “wa aqiimus as sholah” maka perincian, syarat, ketentuan, rukun, waktu dan segala yang terkait dengannya diterangkan oleh hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam.
3. Menetapkan hukum atas sesuatu yang tidak didapati didalam Al Quran.
Misalkan : Hadist yang menerangkan larangan menikahi wanita sesusuan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“haram menikah dengan seseorang karena sepersusuhan sebagaimana haramnya menikah karena senasab”
(HR. Muslim no : 3652)
Ajaran Minardi Mursyid tentang hadits telah merusak sendi sendi aqidah Islam dan menodainya, diantaranya :
a. Buku berjudul “Al Quran sebagai Rahmatan lil ‘Alamin”.
…Maka mestinya hadits yang paling benar adalah yang datang dari Allah yang berupa wahyu Al Quran, karena dia disampaikan oleh Nabi Muhammad secara langsung. (hlm. 94, butir b)
Namun perlu disadari bahwa apa saja yang dilakukan Muhammad, selain Al Quran itu bukan wahyu, karena itu dia bukan hukum, karena hukum seutuhnya ada dalam Al Quran. (hlm. 97)
Keterangan itu juga bisa dipahami bahwa sesungguhnya semua keterangan Nabi selain Al Quran bukanlah merupakan sumber hukum, buktinya Nabi melarang menulisnya. Kalau memang dia adalah sumber hukum tentulah tidak dilarang untuk ditulis, bahkan seharusnya ditulis. (hlm. 99)
Dari wasiat Nabi seperti itu memberikan pengertian kepada kita bahwa sesungguhnya Al Quran itu sudah cukup sempurna untuk persoalan, karena Nabi Muhammad tahu persis semua kandungan Al Quran, sehingga tidak perlu adanya hukum pelengkap yang harus menyertai Al Quran karena memang Al Quran sudah lengkap. (hlm. 99)
b. Buku berjudul “Benarkah Mendalami Al Quran Itu Ingkar Sunnah?” Diantaranya :
Pengingkaran terhadap adanya azab kubur.
Lihat hal. 123 :
Sebagaimana yang dikatakan: “Ilustrasi di bagian akhir tentang hadis-hadis yang mengangkat tentang siksa kubur yang mengerikan dan menakutkan itu pun perlu dikaji ulang agar orang tidak dihantui oleh cerita-cerita yang tidak jelas sumbernya, karena kalau diperhatikan dan diteliti menurut ayat Al Qur’an keterangan tentang siksa kubur itu tidak ada”.
c. Makalah Minardi Mursyid yang berjudul “Bimbingan Untuk Bertahajud”
Dia memahami tahajud itu semedi, “Tahajud tidak sama dengan sholat, tetapi fokus bermeditasi khusus untuk Allah agar bisa terhubung dengan baik menuju Allohus Shomad (Alloh tujuan shamadi=semedi).maka kita bersemedi tujuannya hanya kepada Alloh saja. Diawali dengan tahajud, diharapkan akan bisa mencapai tingkat shamadi. Terlebih dahulu lakukan shalat dua rekaat (shalat malam), agar kalbu kita terhubung dengan Alloh. Setelah selesai shalat, duduklah dengan bersila atau sikap yang santai agar bisa bertahan lebih lama dan focus. Untuk lebih fokus pejamkan mata anda….pusatkan perhatian pada kalbu secara terus-menerus…dzikirlah pada Alloh secukupnya sampai beberapa saat dengan ayat-ayat berikut ini berulang-ulang”.
- Minardi Mursyid dalam menerjemahkan Al Qur’an tidak sesuai dengan kaidah –kaidah bahasa Arab dan ilmu tafsir, seperti :
- kata “zaighun” Qur’an surat Ali Imron ayat 7 yang artinya sesat atau kesesatan, dia artikan dengan “inisiatif”. Sebagaimana yang dia ungkapkan “adapun orang yang dalam qolbunya condong (inisiatif)” (Terjemahan Al Qur’an versi Tadabbur : Terbitan LPPA Tauhid 2007 oleh Minardi Mursyid)
- kalimat dalam ayat “الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ” (QS. Al Baqoroh : 197) dijelaskan oleh Minardi Mursyid bahwa “Haji itu pada bulan-bulan tertentu yaitu, Muharrom, Rojab, Zulqo’dah dan Dzulhijjah”
- Kata : رِجَالًا dalam “وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا” (QS. Al Hajj : 27) yang berarti dengan berjalan kaki, dia artikan dengan “berlaki-laki” (Terjemahan Al Qur’an versi Tadabbur : Terbitan LPPA Tauhid 2007 oleh Minardi Mursyid)
- Kata: نَفْسٍ وَاحِدَةٍ dalam ayat ‘خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا” yang artinya “Dia menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam) dan Dia ciptakan darinya isterinya (Hawa), ditafsirkan oleh Minardi Mursyid bahwa manusia pertama adalah wanita. (Terjemahan Al Qur’an versi Tadabbur : Terbitan LPPA Tauhid 2007 oleh Minardi Mursyid).
Dan masih banyak lagi keganjilan keganjilan dalam menafsirkan ayat ayat Al Qur’an.
Minardi Mursyid mengajarkan bahwa sumber hukum Islam itu hanya Al Qur’an, karena selain Al Qur’an bukan wahyu
(Al Qur’an sebagai Rahmatan Lil Alamin: hal 97 No. 4)
- Kajian Tim Fatwa MUI Surakarta terhadap ajaran Minardi Mursyid dan kegiatan LPPA Tauhid menyimpulkan bahwa ajaran Minardi Mursyid serupa dengan aliran ingkar sunah yang telah difatwakan sesat oleh MUI dan dilarang kegiatannya oleh pemerintah. Keserupaan itu sebagai berikut :
- Al Quran tidak memerlukan penjelas yang harus menyertainya.
- Sunah atau hadits subtansinya adalah Al Quran itu sendiri.
- Hukum hanya satu yaitu Al Quran yang merupakan wahyu Allah SWT.
- Sunah atau hadits bukan sumber hukum karena bukan wahyu.
- Tafsir Minardi Mursyid tidak menggunakan kaidah tafsir mu’tabarah dan bahasa Arab.
- Metode tafsir Minardi Mursyid yang diklaimnya sebagai tafsir tematik ternyata tidak memenuhi kriteria tafsir tematik yang diakui oleh ulama tafsir. Bahwa perlu terciptanya situasi kerukunan dan kondisi kehidupan beragama yang kondusif di kalangan umat Islam.
- Bahwa Perlu adanya ketegasan serta kejelasan status hukum ajaran Minardi Mursyid yang serupa dengan ingkar sunnah.
Mengingat :
1. Ketetapan Presiden Republik Indonesia Nomor : 1/PNPS tahun 1965 tanggal 27 Januari 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 16 Romadhan 1403 H/ 27 Juni 1983 tentang Aliran yang menolak Sunnah/Hadis Rasul.
3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP. 169/J.A/9/1983 tanggal 30 September 1983 tentang Larangan terhadap ajaran yang dikembangkan oleh Abdul Rahman dan pengikut-pengikutnya (aliran inkarsunnah) dan larangan beredarnya buku karya Moch. Ircham Sutarto.
4. Ketetapan Majelis Ulama Indonesia pada Rakernas MUI tahun 2007 tentang 10 (sepuluh) Kriteria Aliran Sesat.
5. Pendapat dan sikap Majelis Ulama Indonesia se-Eks Karesidenan Surakarta terhadap ajaran Drs. Minardi Mursyid tanggal 15 jumadil awal 1433H/07 April 2012 M
6. Surat Keputusan MUI Kota Surakarta No : 05/SK/MUI/XII/2011 tentang pembentukan tim koreksi / investigasi terhadap ajaran Drs. Minardi Mursyid , tertanggal 15 Desember 2011.
7. Hasil Musyawarah MUI se-Eks Karesidenan Surakarta tanggal 24 November 2012, Menyepakati bahwa ajaran Minardi Mursyid adalah sesat dan menyesatkan, serta perlu difatwakan.
Memperhatikan :
1. Realitas adanya keresahan, gangguan kerukunan dan potensi konflik di kalangan umat Islam Kota Surakarta yang timbul akibat dari penyebaran dan pengamalan kajian yang diajarkan oleh Minardi Mursyid di Wilayah ini, sehingga masyarakat mengadukan kepada MUI Kota Surakarta agar menetapkan fatwa tentang masalah tersebut.
2. Ajaran Minardi Mursyid merusak sendi-sendi aqidah Islam.
3. Minardi Mursyid dalam menerjemahkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab dan ilmu tafsir yang mu’tabarah.
4. Hasil audiensi MUI Kota Surakarta dengan Kapolresta Surakarta, pada tanggal 18 Mei 2012.
5. Hasil konsultasi tim gabungan antara wakil MUI se Eks Karesidenan Surakarta bersama komisi fatwa MUI Kabupaten Sukoharjo dengan MUI Pusat pada tanggal 31 Oktober 2012 di Jakarta.
6. Hasil konsultasi tim gabungan antara wakil MUI se Eks Karesidenan Surakarta bersama komisi fatwa MUI Kabupaten Sukoharjo dengan MUI Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Desember 2012.
7. Hasil pertemuan MUI se-eks. Karesidenan Surakarta bersama MUI Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Januari 2013 tentang persetujuan setiap daerah kabupaten / kota untuk membuat fatwa ajaran Minardi Mursyid .
8. Hasil Rapat Komisi Fatwa MUI Kota Surakarta tanggal 8 Maret 2013 tentang ajaran Minardi Mursyid serupa dengan ingkar sunnah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Ajaran Minardi Mursyid selaku nara sumber YATAIN dan LPPA Tauhid serupa dengan ingkar sunnah yang telah difatwakan sesat oleh MUI Pusat dan jumhur ulama.
2. Penafsiran Minardi Mursyid terhadap al Qur’an tanpa menggunakan kaidah bahasa Arab dan ilmu tafsir yang mu’tabarah adalah sesat dan menyesatkan.
3. Minardi Mursyid dengan ajarannya telah melakukan perusakan dan penodaan terhadap Islam.
4. Merekomendasikan kepada pemerintah dan masyarakat sebagai berikut:
- Meminta kepada Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian, Kantor Kesbangpol untuk melarang ajaran sesat Minardi Mursyid dan penyebarannya.
- Meminta kepada umat Islam untuk mewaspadai dan melaporkan bilamana Minardi Mursyid masih melakukan aktifitas penyebaran ajarannya yang sesat
- Minardi Mursyid dan pengikutnya agar segera bertaubat dan secara sadar kembali kepada ajaran Islam yang benar untuk selanjutnya bergabung dengan kegiatan keislaman dengan umat Islam di wilayah masing-masing
- Kepada para ulama agar turut melakukan pembinaan kepada Minardi Mursyid dan pengikutnya atau orang yang terpengaruh dengan kesesatannya .
Surakarta, 25 Robiul Akhir 1434 H
8 Maret 2013 M
Komisi Fatwa
MUI Kota Surakarta
Ketua, Sekretaris,
KH. Drs. Subari KH. Drs. Sumardi Muchsin, M.Ag.
Mengetahui
Prof. DR. dr. H. Zainal Arifin Adnan, Sp.PD.KR
Ketua Umum