Sementara Ustadz Ali Hijriah meminta kepada Rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Ar Raniry segera mencabut izin mengajar terhadap dosen-dosen yang mengajarkan Mahasiswa ke Gereja” Kami mendukung Rektor UIN Ar Raniry untuk segera menonaktifkan Dosen bernama Rosnida Sari yang mencoba untuk melakukan pedangkalan Akidah terhadap Mahasiswa, untuk apa belajar di Gereja?, tidak ada ajaran Islam di Gereja, Pahami dulu Islam secara Kaffah!,dan Kami mendukung MPU Aceh untuk segera menyelesaikan kasus teresebut” tegas Ustadz Ali dalam orasinya.
Ia juga menghimbau kepada Mahasiswa untuk berhati-hati terhadap dosen yang mengajarkan paham-paham SEPILIS(Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme) yang dapat merusak Akidah.
Namun terkait belajar di Gereja juga sudah dijawab oleh Ulama Dayah Aceh pada pengajian TASTAFI (Tauhid, Tasauf dan Fiqh) pada Jumat, 09/01/2015 di Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Soal : Bagaimana hukum belajar kesetaraan gender di Gereja?
Abu Kruet Lintang salah satu Ulama Kharismatik Aceh menjawab :
“Jangankan belajar ke gereja, kesetaraan gender saja sebenarnya adalah haram dan melanggar Syariat Islam, apalagi belajarnya ke gereja.
Lalu bagaimana dengan belajar Al Qur’an atau ilmu lain di gereja?
Abu Kruet Lintang menjawab : Peu hana le bale? Peu hana le Mesjid hingga harus belajar ke gereja? (Apa tidak ada lagi tempat balai pengajian?, Apa tidak ada lagi Mesjid?-red), gereja yang dipenuhi salib dapat membutakan hati.
SeuramoeMekkah