FPI Aceh: Lawan Pendangkalan Akidah di Bumi Serambi Mekkah!

fpi acehFront Pembela Islam (FPI) Aceh melakukan orasi dibundaran Simpang Lima, Banda Aceh pada Selasa, 22 Rabiul Awal atau 13/01/2015 sore, dalam aksinya FPI Aceh meminta ketegasan dari Pemerintah Aceh terhadap orang-orang yang ingin menghancurkan Syariat Islam dan Ahlussunnah Wal Jamaah di bumi Serambi Mekkah itu, yakni kaki tangan Millata Abraham yang mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW diduga sekarang mengganti nama menjadi GAFATAR (Gerakan Fajar Nusantara) yang mencoba memurtadkan masyarakat Aceh, hal itu dibuktikan setelah digrebek warga dan mendapatkan sejumlah buku-buku dan dokumen terkait ajaran yang pernah dibawa oleh Millata Abraham.Sebelumnya GAFATAR yang menyebarkan ajaran sesat, Ratusan warga Desa Lamgapang, Kecamatan Kreung Barona Jaya, Aceh Besar mengerebek kantor DPD Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara). Warga menilai keberadaan organisasi tersebut telah menyimang dari ajaran Islam dan meresahkan warga, Rabu (07//1/2015) lalu.Tgk Sayuti Al Lingky menegaskan FPI Aceh akan selalu memantau proses hukum untuk perusak Akidah” Kita meminta kepada Pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah terkait praktek aliran sesat yang dapat merusakan akidah ummat, Apabila pemerintah Aceh tidak mau menindak lanjuti proses hukum, maka jangan salahkan rakyat jika main hakim sendiri dan pertumpahan darah terjadi lagi di Aceh” ujarnya dibundaran Simpang Lima.

Sementara Ustadz Ali Hijriah meminta kepada Rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Ar Raniry segera mencabut izin mengajar terhadap dosen-dosen yang mengajarkan Mahasiswa ke Gereja” Kami mendukung Rektor UIN Ar Raniry untuk segera menonaktifkan Dosen bernama Rosnida Sari yang mencoba untuk melakukan pedangkalan Akidah terhadap Mahasiswa, untuk apa belajar di Gereja?, tidak ada ajaran Islam di Gereja, Pahami dulu Islam secara Kaffah!,dan Kami mendukung MPU Aceh untuk segera menyelesaikan kasus teresebut” tegas Ustadz Ali dalam orasinya.

Ia juga menghimbau kepada Mahasiswa untuk berhati-hati terhadap dosen yang mengajarkan paham-paham SEPILIS(Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme) yang dapat merusak Akidah.

Namun terkait belajar di Gereja juga sudah dijawab oleh Ulama Dayah Aceh pada pengajian TASTAFI (Tauhid, Tasauf dan Fiqh) pada Jumat, 09/01/2015 di Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Soal : Bagaimana hukum belajar kesetaraan gender di Gereja?
Abu Kruet Lintang salah satu Ulama Kharismatik Aceh menjawab :
“Jangankan belajar ke gereja, kesetaraan gender saja sebenarnya adalah haram dan melanggar Syariat Islam, apalagi belajarnya ke gereja.

Lalu bagaimana dengan belajar Al Qur’an atau ilmu lain di gereja?
Abu Kruet Lintang menjawab : Peu hana le bale? Peu hana le Mesjid hingga harus belajar ke gereja? (Apa tidak ada lagi tempat balai pengajian?, Apa tidak ada lagi Mesjid?-red), gereja yang dipenuhi salib dapat membutakan hati.

SeuramoeMekkah