Eramuslim – Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha sudah ditetapkan Kementerian Agama pada sidang Isbat Kamis kemarin (1/8/2019) di Kementerian Agama, Jakarta, yaitu pada tanggal 11 Agustus.
Orang yang memiliki rezeki lebih mulai berlomba-lomba menyumbangkan hewan kurban ke masjid untuk disembelih. Berkurban adalah salah satu bentuk diri kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam madzhab Hanafi, hukum kurban adalah wajib. Sementara madzhab lain berpendapat kurban hukumnya adalah sunnah muakad.
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallaahu ‘Alayhi Wasallam bersabda,
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”
Rasulullah SAW pun menyindir keras bagi orang yang memiliki keluasan rezeki, namun tidak mau berkurban. Orang tersebut tidak diperbolehkan oleh Rasulullah mendekati atau ikut salat Idul Adha.
Mengutip dari khutbah Ustadz Rosyihan Anwar pada Jumat (2/8/2019) di Masjid Bimantara, Jakarta Pusat, beliau menjelaskan ciri-ciri orang yang memiliki keluasan rezeki dan sudah dianjurkan untuk berkurban.
“Apabila ia memiliki rezeki untuk membeli kambing, dan masih tersisa untuk rezeki yang cukup untuk hidupnya selama beberapa hari. Maka orang tersebut sudah bisa dikatakan luas rezekinya,” ujar Ustadz Rosyihan.